Sat Narkoba Polres Lumajang, Tidak Ampun Bagi Pengedar Narkoba

Pengedar Dan Baranv Bukti Saat Dihadapkan Oleh Hukum

MEMOPOS.com,Lumajang-Dini hari tadi (minggu, 19 Mei 2019) Satuan reserse narkoba Polres Lumajang kembali menangkap pria dengan kasus kepemilikan shabu shabu. Pria tersebut diketahui bernama Nawir (pria, 37 th) warga kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang.

  Pria tersebut ditangkap petugas di tepi jalan Piere Tendean Kelurahan Tompokersan Kabupaten Lumajang. Saat ditangkap, ditemukan pula 2 potongan plastik kecil transpatan yang berisi serbuk kristal warna putih yang mana diduga shabu dengan berat total 0,38 gram. Shabu tersebut sendiri didalam bungkus rokok warna hitam dengan menggunakan tisu warna putih.

Selain itu petugas juga menemukan 1 buah potongan plastik transparan ukuran kecil, yang diduga kuat adalah plastik isi shabu yg sudah habis digunakan oleh pelaku. Tersangka pun digelandang petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  Dikonfirmasi melalui sambungan telfon oleh Memo Pos Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan dalam operasi Pekat Semeru 2019 kali ini pihaknya memang menargetkan untuk membongkar kartel narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

"Atensi saya di Operasi Pekat Semeru kali ini memang selain peredaran miras juga untuk membongkar kartel narkoba hingga akar akarnya. Dengan rentetan penangkapan baik pengedar maupun pengguna narkotika dalam operasi kali ini, saya berharap untuk membuat jera para pemakai maupun pengguna.,"Ucapnya

Selain itu misi saya juga untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari rusaknya karena penyalah gunaan narkoba" tegas Arsal.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH yg memimpin penangkapan tersebut menuturkan penangkapan kali ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku. "tersangka kami tangkap di Jalan Piere Tendean Kelurahan Tompokersan tanpa ada perlawanan karena memang barang bukti melekat pada tubuh pelaku.

Meskipun ia bersikap kooperatif dengan kami, namun tersangka tetap kami bawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut" ujar Priyo.

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pernah menjalani proses Sidik sebanyak dua kali yaitu tahun 2010 dan tahun 2011 dengan masa kurungan selama 5 bulan di 2010 serta 4 tahun di 2011.

Untuk kali ini sendiri, pelaku diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar karena diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, "Pungkasnya. (ndik)

Related

Headline 471716886408763476

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item