Polres Jember Ungkap Kasus Teror Pembakaran Mobil

https://www.memopos.co.id/2019/05/polres-jember-ungkap-kasus-teror.html
Kapolres Jember Saat Rilis Dua Pelaku Teror Pembakaran Mobil
MEMOPOS.com,Jember-Kejadian kebakaran mobil Diwilayah Hukum Polres Jember Minggu lalu, gjni Polres Jember Berhasil ungkap pelaku pembakaran 14/5/19
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. S. I. K. MH. menjelaskan dari situ kita melihat mobil kebakaran kemudian kami melaksanakan kegiatan penyelidikan mulai dari TKP sampai dengan mengunakan laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan Polres Jember.
Kasat Reskrim dan Kapolsek Sukorambi bergerak sama sama mencari informasi melakukan penyidikan, dari situ muncul beberapa kemungkinan kemungkinan terjadinya kebakaran ini,"Ucapnya
Dalam penyidikan yang di lakukan polres jember tidak sia sia semakin hari tambah jelas Alhamdulillah pada tanggal 13 mei 2019 kuranv lebih dua minggu dari kejadian kita bisa ungkap kasus teror pembakaran mobil ini.yang mana melibatkan dua tersangka/pelaku yaitu Toyib dan Nurul,"katanya
Lanjut Kapolres jember yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Sukorambi dan petinggi lainnya mengatakan kedua tersangka ini memang residivis tersangka toyib ini pernah masuk penjara tahun 2002 karana kasus judi dan 2012 masuk penjara lagi dengan kasus kepemilikan senjata tajam,"terangnya
Pelaku kedua Nurul juga pernah masuk penjara juga dengan kasus mengedarkan obat keras yang berbahaya.Dan sementara motif dua pelaku pembakaran kami masih dalami sedankan satu dari dua menyampaikan kasusnya adalah tersangka Nurul hannya ingin di perhatikan oleh pihak Desa supaya lebih dipandang oleh pihak perangkat desa mungkin juga ada kaitannya dengan pilkades 2019 yang akan dilaksanakan 2 september,"ungkapnya
Korban dan tersangka tidak saling mengenal dan tidak ada hungan apa apa ini semata mata hannya tersangka mengambil obyek target korban ini randem, sempling, acak, hannya karna tidak diperhatikan oleh perangkat desa kemudian membuat onar, rusuh di desa itu biar yang bersangkutan itu mempunyai nilai jual, "tandasnya
Dari kepribadian dua tersangka baru kemarin melakukan pemeriksaan tersangka dan para saksi bisa jadi arah kesana tentunya ada pihak lihak lain yang kami perdalami dan juga untuk perdalam motif yang bersangkutan," imbuhnya
Dan ini masih berbagai jawaban yang diberikan kedua belah pihak itu hak para tersangka namun demikian Polres jember berdasarkan dengan keterangan saksi dengan alat bukti berdasarkan scientific laboratorium forensik kita insya allah bisa menjerat yang bersangkutan dengan pasal pasal pidana yang mereka langgar.
Untuk kedua tersangka kami terapkan pasal 187 KUHP dengan subsidi 70 melakukan lembakaran terhadap barang yang Ancamannya 12 tahun penjara,,"Pungkasnya. (ndik)