Dibulan Ramadhan Sat Narkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Pil Koplo

Pengedar Yang Saat Diproses Hukum

MEMOPOS.com,Jember-Bukan nya mendekatkan diri kepada sang Pencipta, pria asal Kabupaten Lumajang  (Jumat, 9 Mei 2019) harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, pria yang diketahui bernama Abdul Rohman Bin Slamet (26 th), warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tersebut kedapatan oleh anggota Sat Reskoba Polres Lumajang akan mengedarkan barang terlarang jenis pil koplo di depan rumahnya sendiri.11/5/19

  Pengungkapan kasus tersebut adalah buntut dari pengembangan serta pembuntutan yang telah dilakukan oleh anggota selama beberapa hari belakangan. Saat ditangkap, pelaku sendiri ternyata kedapatan membawa 56 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’.

Dalam pengakuan nya, pelaku hendak menjual barang haram tersebut kepada seseorang yang dia tidak ketahui identitasnya. Untuk mendalami kasus tersebut, pihak berwajib pun menggelandangnya ke Mapolres Lumajang.

  Di konfermasi di tempat lain, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH. S. I. K. MM. MH. selaku Kapolres Lumajang mengatakan pihaknya tak akan mengendurkan kegiatan pemberantasan peredaran barang terlarang meskipun di bulan ramadhan.

 “Tidak ada kata libur, meskipun bulan ramadhan. Malah akan terus saya gencarkan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang khususnya peredaran narkoba di wilayah Lumajang” tegas Arsal.

“Saya akan selalu berkomitmen melakukan perlawanan dan perang terhadap penyalahgunaan peredaran miras dan narkoba, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Jangan sampai masa depan mereka hancur hanya karena miras dan narkoba” ungkap Arsal kembali

  Senada dengan Kapolres, Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH mengatakan akan terus mengobarkan peperangan terhadap narkoba.

“Sedikit demi sedikit akan terus kami buru para pelaku pengedaran narkoba di wilayah Lumajang, sehingga bulan suci ramadhan kali ini akan benar benar bersih dari peredaran narkoba” tutupnya.

Pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tetang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun hingga 15 tahun penjara. Pungkasnya. (ndik)

Related

Hukum Kriminal 4797135867081941128

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item