Sat Narkoba Polres Lumajang Grebek Rumah Pengedar Narkoba

Kapolres Saat Rilis Hasil Grebek Rumah Pengedar Narkoba

MEMOPOS.com,Lumajang-Tim Opsnal Satresnarkoba grebek rumah tersangka pengedar Pil Koplo atas nama ZAINAL ARIFIN BIN. ABDUL HOLIQ (33 Th) Alamat Dusun. Krajan Il Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kabupaten Lumajang.

Barang bukti berhasil ditemukan dirumah tersangka yakni Pil Koplo dalam berbagai jenis sejumlah 5000 butir (4000 pil warna putih berlogo “Y” dan 1000 pil berwarna kuning berlogo “DMP”). Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penemuan 4 butir pil putih berlogo “Y” di dalam jok sepeda motor yg terkena razia saat patroli tim kobra preventif. Diketemukannya barang bukti tersebut menjadi awal keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Tersangka Zainal Arifin.

Tersangka biasanya mengedarkan barang haram tersebut kepada kalangan pekerja pabrik dan masyarakat yg menggeluti pekerjaan didunia malam seperti satpam dan  lainDalam lainnya sekali pengambilan Barang, tersangka mengaku membeli 5.000 butir pil koplo seharga 850 ribu per bungkus (1.000 butir), yang kemudian di jual seharga Rp. 1,2 juta perbungkusnya atau mendapatkan keuntungan Rp. 350 ribu per bungkus.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan “alhamdulilah Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil kembali mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika di Lumajang.

Semula dari kegiatan patroli yang dilakukan, berhasil menemukan 4 butir pil Koplo dalam jok sepeda masyarakat yang di razia. pengungkapan tersebut yang kemudian dikembangkan sehingga mendapakan 5000 butir lagi” terang Arsal.

“Target saya Lumajang bebas dari barang haram yang merusak masa depan generasi penerus bangsa kita. Obat ini sudah tidak diedarkan di apotik. fungsinya sebenarnya untuk orang gila agar tenang, Jika orang waras mengkomsumsi obat obat seperti ini dapat merusak syaraf, karena mereka berfikir dengan meminum obat seperti ini dapat menghilangkan rasa lelah mereka, obat tersebut malah merusak syaraf yang membuat mereka tidak merasakan lelah” Ujar Arsal.

Masih Arsal “ saya harap kota Lumajang bisa bebas dari peredaran Narkotika yang sangat berbahaya dan merusak generasi generasi penerus bangsa yg bisa menjadi calon calon pemipin di masa yang akan datang.

Semoga dengan upaya intensif seperti ini cita cita kita semua dapat terkabul yakni Lumajang bebas dari peredaran Narkotika” Pungkas Pria yg memegang tongkat kepemimpinan di Polres Lumajang.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan “kami masih mengidentifikasi kepada siapa tersangka tersebut mengedarkan dan mengambil pil Koplo tersebut.  kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya” tegas Priyo

Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan.(Bambang)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 5148056539949696467

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item