Sat Narkoba Polres Lumajang Amankan Ribuan Pil Koplo
https://www.memopos.co.id/2019/04/sat-narkoba-polres-lumajang-amankan_8.html
Pengedar Saat Di Tangkap Sat Narkoba Dirumahnya
MEMOPOS.com,Lumajang-Diwilayah Hukum Polres Lumajang,Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar 5.004 butir pil koplo logo ‘Y’ dan logo ‘DMP’.
Dari penyitaan tersebut terdapat pil koplo warna putih logo 'Y' sebanyak 4.004 butir dan pil koplo warna kuning logo 'DMP' sebanyak 1.000 butir.Tersangka pengedar ribuan pil koplo Zainal Abidin(33 Th) yang beralamatkan Dsn. Krajan Il Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kabupaten Lumajang.Harus berhadapan dengan pihak penegak hukum polres lumajang.
Singkat saja,penangkapan berawal dari razia kendaraan bermotor di barat stadion jalan toga, dimana saat petugas menghentikan salah satu kendaraan inisial ‘S’ (19’th), dari hasil penggeledahan badan ditemukan 4 butir Pil Koplo di sakunya yang selanjutnya di kembangkan sehingga petugas bisa menangkap pengedarnya Zainal Arifin dan menyita kembali 5.000 Pil Koplo di rumahnya pada Minggu 07 April 2019 sekira Jam 23.00 Wib.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH. membenarkan penangkapan tersebut "Saya bersyukur Tim saya kembali menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, sehingga ribuan generasi muda kita selamatkan,"Ucapnya
Tapi saya juga sedih karena baru beberapa hari lalu kami menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, dan saat ini kami menyita lagi 5.004 pil koplo. ini artinya sangat marak pengguna pil koplo di lumajang,"Terangnya
Lanjut Kapolres Lumajang Ada degradasi moral yang luar biasa. perlu ada gerakan masif untuk memperbaiki moral masyarakat kita untuk menjauhi Narkoba, karena awal mula melakukan kejahatan dari penggunaan barang haram seperti ini” Ujar Arsal
“Pil Koplo merupakan jenis Trihexyphenenidyl yaitu obat untuk mengatasi gangguan pergerakan syaraf yang biasa diberikan kepada orang gila supaya tenang. efeknya Memberikan ketenangan karena fungsi kerja otak diperlambat. Obat Ini seharusnya untuk orang gila, tapi oleh pengedar dijual kepada anak-anak muda” Ungkap Arsal kembali.
Kasat Resnarkoba AKP. Priyo Purwandito SH juga menambahkan “ pelaku akan diancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah karena telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"Tegasnya
Barang Bukti yang kami sita, 4 (empat) bungkus plastik yang berisi @.1000 (seribu) butir pil warna putih logo 'Y',1(satu) klip kecil berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo 'Y';1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning logo 'DMP';1 (satu) buah kaleng plastik warna putih,Uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah),1 (satu) buah HP merk Strawberry beserta Simcard 08531*******.
dan Total BB pil warna putih logo 'Y' sebanyak 4004 (empat ribu empat) butir,Total BB pil warna kuning logo 'DMP' sebanyak 1000 (seribu) butir,"pungkasnya.(ndik)

