Jajaran Kring Serse Tim Cobra Polres Lumajang Siap Menindak Tegas Para Pelaku Kejahatan

Kapolres Lumajang Saat Memberi Paparan

MEMOPOS..com,Lumajang-Semalam  12 April 2019 sekitar pukul 20.00 Wib Jajaran Satreskrim Polres Lumajang  lakukan Apel khusus di Halaman kantor Satpas Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH. Diawali dengan kegiatan penyampaian Tehnis Pelaksanaan tugas yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang juga sebagai Ka Tim Cobra.

Tehnis pelaksanaan tugas reserse yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres  Lumajang kepada 75 personil Tim Cobra, meliputi Skep Nomor 54 tahun 2002 mengenai Organisasi Kepolisian dan Tata kerja Satuan-Satuan Organisasi Kepolisian Republik Indonesia adalah menyelenggarakan/membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan memberikan pelayanan atau perlindungan khusus kepada korban/pelaku, remaja, ana-anak dan wanita serta menyelenggarakan fungsi identifikasi, baik untuk kepentingan penyelidikan maupun pelayanan umum dan menyelenggarakan koordinasi dan pemgawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan undangan.

Tugas reserse dibagi 2 (dua) bagian besar yaitu tugas preventif (pencegahan) dan refresif (penindakan).

Tugas reserse yang bersifat preventif dilakukan dengan cara melakukan patroli tempat-tempat rawan kriminalitas sesuai pembagian daerah pantauan (Kring serse), sedangkan tugas yang bersifat refresif adalah penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana .

Semakin hari tugas anggota POLRI khususnya anggota reserse semakin berat, kejahatan semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas seiiring dengan berjalannya waktu, begitu juga halnya kejahatan-kejahatan yang bersifat konvensional.

Pencurian dengan kekerasan masuk dalam kategori kejahatan jalanan (street crime) 1 dari 7 jenis kejahatan yang menjadi perhatian khusus POLRI disamping ilegal logging (pembalakan liar), ilegal mining (penambangan liar), ilegal fishing (pencurian ikan oleh warga Negara Asing secara ilegal), Perjudian, Narkoba dan premanisme.

Untuk diwilayah Hukum Polres Lumajang, pencurian dengan kekerasan/begal dan pencurian hewan ternak (Sapi) menduduki peringkat ke 1 dari berbagai macam tindak kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lumajang. Petugas reserse dalam proses penangkapan kadang kala dihadapkan dalam situasi yang dilematis, di satu sisi petugas kepolisian mempunyai tugas dan kewajiban menangkap tersangka tindak pidana tanpa ada kekerasan sedangkan disisi lain terkadang kita dihadapkan pada bahaya yang mengancam jiwa kita selaku petugas, dikarenakan tersangka atau pelaku kejahatan melakukan perlawanan menggunakan senjata api atau senjata taja. Dalam hal ini kita dituntuk memiliki keahlian dalam upaya penangkapan terhadap tersangka atau pelaku dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan tetap harus dan selalu menjunjung tinggi Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innoncent).

Prosedur penggunaan senjata api terhadap pelaku kejahatan pada proses penangkapan oleh anggota POLRI itu sendiri telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik secara umum maupun secara khusus.

Tugas anggota reserse yang termasuk dalam konteks penyelidikan dan penyidikan adalah salah satunya penangkapan. Wewenang penangkapan dapat dilakukan oleh penyidik Polri atau pembantu penyidik Polri atas perintah penyidik. Kewenangan penangkapan terjabarkan pada pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP.

Sedangkan alasan dilakukannya penangkapan terhadap seseorang adalah antara lain ,Seseorang tersebut diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (Pasal 17 KUHAP)

Dalam hal tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana. (Pasal 18 ayat (2) KUHAP),Seseorang telah melakukan pelanggaran apabila telah dua kali dilakukan panggilan secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Dalam pasal 48 disebutkan, Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.

Sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara,menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf ( b) tidak perlu dilakukan," terang Akp Hasran, SH, M.Hum selaku Katim Cobra.

AKBP Muhammad Arsal Sahban, SIK, SH, MH, MM dalam sambutannya memberikan Apresiasi atas kinerja Anggota Reserse yang tergabung dalam Tim Cobra, tugas kalian dilapangan sangat dilematis ibaratnya kaki kanan ada di Rumah Sakit, kaki kiri ada di Penjara, kalian harus cerdas pahami dan pedomani semua peraturan perundang undangan dan SOP yang ada dalam melaksanakan tugas.

“Pesan saya, setiap ada kejadian agar segera bertindak, cepat lakukan eksekusi, mungkin saja pelaku kejahatan masih disekitar tersebut, kalau kalian cepat pasti potensi tertangkapnya lebih cepat,"Ucapnya

Saat mendapat laporan dari masyarakat, anggaplah masyarakat itu adalah saudara kalian, bagaimana rasanya saat ada keluarga kalian yang kena tindak krimininal, pasti darah kalian mendidih untuk membuat perhitungan kepada pra pelakunya. lakukanlah seperti itu terhadap semua aduan masyarakat,"terang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SIk, SH, MH, MM selaku Kapolres Lumajang yang juga sebagai penggagas lahirnya Tim Cobra di Polres Lumajang yg dikenal sbg kota begal.(ndik)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Metropolis 5325308996135405721

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item