Inspirasi Orang Biasa Dalam Cerita Istimewa
https://www.memopos.co.id/2019/04/inspirasi-orang-biasa-dalam-cerita.html
Kepala Kantor Wilayah Drs.Andi Dahrif Hafied.M.Si
MEMOPOS.com,NTB-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.Andi Dahrif Hafied,M.Si menyatakan
Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Pancasila, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Demikian dikatakan Kakanwil Kemenkumham NTB Andi Dahrif Hafied seusai memimpin Upacara Hari Pemasyarakatan ke 55 tahun 2019 bertempat di halaman kantor Kemenkumham NTB Sabtu(27/4/19) di Mataram.
Kakanwil Kemenkumham NTB Andi Dahrif Hafied didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nastiti dan Kepala Divisi Keimigrasian Wilopo menjelaskan"Konsep pembalasan dan penjaraan dalam sistim kepenjaraan sebagai bentuk pembidanaan tidak selaras lagi dengan semangat tersebut".
Bahwa pada tanggal,5 Juli 1963 istilah pemasyaraka
tan pertamakali diperkenalkan oleh Soeharjo,SH selaku Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Soeharjo dalam pidatonya berjudul Pohon Beringin Pengayoman saat penganugerahan Doktor Honoris Causa (HC) oleh Universitas Indonesia (UI).
"Peneguhan Pemasyara katan sebagai sistim dideklarasikan sebagai pengganti sistim kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam konfrensi jawatan kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung.
Pemasyarakatan dalam konfrensi ini dinyatakan "sebagai suatu sistim per lakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantauan keadilan yang bertujuan untuk mencapai Reintegra si sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup kehidupan dan penghidup an warga binaan pemasya rakatan".
Transformasi menuju sistim pemasyarakatan di legitimasi melalui Undang -Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyara katan menjadikan pelaksa naan sistim pemasyaraka tan semakin baik dan mantap
"Seiring dengan berjalan nya waktu tuntutan tugas pemasyarakatan sebagai bagian dari sistim peradil an pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan Undang- Undang Pemasyarakatan yang memiliki perluasan peran dan tanggung jawab dalam memberikan perlak uan terhadap tersangka, terdakwah,terpidana yaitu perlakuan sejak proses peradilan sampai dengan menjakankan pidana ber dasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" imbunya.
(Taqwa).
