Maling Mobil Truk Asal Jember Ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang

Pelaku Yang Berhasil Mencuri Mobil Truk Di Jember

MEMOPOS.com,Lumajang-Setelah berhasil melakukan pencurian sapi di Desa Bades Kec Pasirian, Salah satu dari Sembilan pelaku tersebut melanjutkan aksi nekatnya dengan mencuri Truk di Dusun Krajan Desa Menampu Kec Gumukmas Kab Jember pada 17 Maret 2019.

Tersangka Busiri (35 th) Alamat dsn krajan, desa Bago, kec. Pasirian, Kab. Lumajang bersama 2 rekannya berhasil mencuri Truk molik  milik Korban ACHMAD FADHOLI (58 th) , Alamat Dsn Krajan, Desa Menampu, Kec. Gemukmas, Kab. Jember.

Pelaku mengambil 1 unit mobil Truk yang diparkir didepan rumah tanpa sepengetahuan pemilik, dan mobil ditemukan mengalami kecelakaan tunggal/menabrak pohon, namun pelaku melarikan diri.

Pelaku ditangkap dirumahnya dalam keadaan terluka patah kaki kiri akibat kecelakaan tunggal sesaat membawa mobil hasil kejahatan, ditangkap Tim Cobra karena tersangkut kelompok jaringan pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH. memberikan konfirmasi bahwa Tersangka merupakan salah satu komplotan pencurian sapi di Lumajang "memang benar sewaktu penangkapan sapi di Desa Bades kami berhasil menangkap 1 orang tersangka,"katanya

Namun dari hasil pengembangan ternyata ada 9 orang tersangka yang melakukan pencurian tersebut dan salah satunya si Busiri ini. Kami mendapat informasi dirinya juga pernah melakukan pencurian truk Tkp Jember dan berhasil kabur setelah truk yang dia bawa rusak berat akibat kecelakaan tunggal yakni menabrak pohon.

Lanjut Kapolres Lumajang, Pelaku telah diamankan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut karena tersangka masih ada sangkut pautnya terkait pencurian sapi di Desa Bades Kec Pasirian"Terang Arsal.

Katim Cobra Akp Hasran Cobra menambahkan "tersangka dapat kami amankan dengan mudah melihat keadaannya yang mengalami patah kaki dan berdasarkan pengembangan selain Kasus pencurian truk Tsk juga Terjerat kasus pencurian sapi,"Terangnya

Oleh karena itu Tsk kami amankan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut" terang Hasran.

Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara.(ndik)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 1108271726593163099

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SEKRETARIAT DPRD BLORA MENGUCAPKAN SELAMAT JARI JADI KABUPATEN BLORA KE - 276

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item