Lagi Konflik Berujung Penganiayaan Kapolres Lumajang Pimpin Langsung Rekontruksi

Kapolres Lumajang Pimpin Jalannya Rekontruksi Penganiayaan

MEMOPOS.com,Lumajang-Hari ini (Senin, 25 Maret 2019) Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH turun langsung bersama Tim Cobra Polres Lumajang untuk melakukan reka ulang kejadian pertikaian yang terjadi di halaman salah satu rumah warga di Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang.

Kejadian ini sendiri bermula dari permasalahan pengelolaan lahan tambang pasir yang sebenarnya dimiliki oleh CV. Permassindo.

Pada hari Jumat (8/3) sekitar pukul 20.00 wib, Pelaku panggil saja Nanok Priwandono (Laki laki, 42 th) beralamat di Desa Klakah Kecamatan Klakah mendatangi rumah korban Junaedi (Laki laki, 54 th) yg beralamat di Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe, dengan membawa senjata tajam jenis pisau.

Sesampai di halaman rumah korban, tersangka langsung berteriak agar korban segera keluar dari rumah. Korban pun keluar untuk menemui pelaku bersama istrinya

Cekcok antara keduanya pun tak bisa di elakan. Akhirnya keduanya saling dorong hingga masuk ke teras korban. Pelaku pun memukul dengan tangan kosong korban hingga menyebabkan luka memar di bagian telinga, pangkal hidung, bibir dan perut serta kaki dari korban,"Tutur Arsal

Tak tinggal diam, Korban pun melawan dengan merebut pisau yang dipegang oleh pelaku, sehingga selanjutnya diamankan oleh istri korban,"jelasnya

Mendengar kegaduhan, warga pun berdatangan pada saat kejadian. Akhirnya pelaku berhasil melarikan diri serta merampas kembali pisau yang sempat diamankan oleh istri korban.

Dalam pernyataanya, Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan investigasi memang benar motif dibalik penganiayaan tersebut akar masalahnya dari pengelolaan tambang pasir,'katanya
“Dari hasil investigasi pihak kami, serta hasil rekonstruksi tadi, memang dapat disimpulkan bahwa kejadian penganiayaan ini akar masalahnya dari pengelolaan tambang pasir. Ada 4 pihak yang mengelola didalam lahan tambang pasir tersebut.

Dimana ada sejarah panjang dalam proses pengelolaannya diantara mereka, yang kemudian ada pihak yang merasa tidak ditepati kesepakatan-kesepakatan dulu,"Paparnya

Hal ini yang menyebabkan terjadinya konflik sampai berujung kepada penganiayaan ini” ungkap Kapolres.

"AKP Hasran Cobra, selaku Katim Cobra mengatakan pelaku melanggar 2 pasal sekaligus. “Si tersangka ini selain melakukan penganiayaan dalam pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan, juga membawa senjata tajam yang mana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12/DRT/1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun” tegas pria yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang tersebut,"Tegasnya.(ndik)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 6482423274051055299

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SEKRETARIAT DPRD BLORA MENGUCAPKAN SELAMAT JARI JADI KABUPATEN BLORA KE - 276

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item