Residivis Asal Desa Sumber Wringin Keok Ditangan Polisi
https://www.memopos.co.id/2019/02/residivis-asal-desa-sumber-wringin-keok.html
Dua Pelaku Ranmor Saat Berhadapan Dengan Hukum
MEMOPOS.com,Lumajang-(24/02/2019) kemarin sore dua orang warga asal Desa Sumber wringin Kec. Klakah Kab, lumajang harus diama kan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan pencurian kendaraan di Lahan sengon Dusun Darungan kidul Desa curah petung Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.Sepeda motor yang diparkir di tepi lahan sengon nekat dicuri oleh Rusan (31th), swasta alamat Desa sumber wringin kec. Klakah
Kec. Kedungjajang. Kab. Lumajang dan Rusen (33th), swasta alamat Desa Sumber wringin Kec. Klakah Kab, lumajang
Sedangkan korban atas nama Mafkasan (45th),petani, alamat Dsn. Darungan kidul Desa kedungjajang kec. Kedungjajang kab. Lumajang.
Singkat saja Pada waktu itu korban yang akan memotong sengon sekira pukul 07.00 wib, sepeda motor supra milik korban ditinggalkan di pinggir lahan sengon tersebut, setelah selesai memotong pohon sengon dan saat kembali pada pukul 16.30 sepeda motor korban sudah tidak ada ditempat dimana ditinggalkan, beruntung ada saksi yang mengetahui sepeda motor korban dibawa oleh seseorang.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kedungjajang.
Bersama dengan warga pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan
"Alhamdulillah kami berhasil mengagalkan aksi curanmor di Dusun Darungan Kidul Desa Curah petung Kec Kedungjajang Kab Lumajang,"jelasnya
Saya menghimbau untuk warga agar tidak sembrono menaruh kendaraan dan agar di kunci ganda agar tidak mudah dicuri oleh tangan tangan jahil yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan seperti ini.
Dan setelah dikembangkan, ternyata kedua pelaku ini adalah seorang residivis, Tersangka, Rusan terjerat pasal 363 pada tahun 2016 sedangkan Rusen juga sama pernah terjerat pasal 363 pada tahun 2012,"ungkapnya
Dalam kasus ini, pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,"tandasnya.(ndik)
