Polres Jember Berhasil Ungkap 49 Kasus Narkoba

https://www.memopos.co.id/2019/02/polres-jemberoperasi-tumpas-narkoba.html
MEMOPOS.com,Jember-Diwilayah Hukum Polres Jember Sat Narkoba Polres Jember,Dalam waktu 12 hari Operasi Tumpas Narkoba 2019, Polres Jember mengungkap 49 kasus yang terdiri dari 15 kasus penyalahgunaan narkotika dan 34 kesehatan.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH mengatakan, dari 49 kasus yang diungkap, ada 53 tersangka yang terdiri dari 19 orang kasus narkotika dan 34 orang kasus kesehatan; 31 laki-laki dan 3 perempuan.
"Selain itu, mereka memiliki profesi yang bervariasi, mulai yang kuli bangunan, tukang parkir, wiraswasta dan ada intertainer juga," kata Kusworo Wibowo saat Press Release di Mapolres Jember.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari tangan para tersangka, untuk kasus penyalahgunaan narkotika, diantaranya; 2,11 gram sabu, 2,250 gram ganja, uang tunai Rp 50 ribu, 4 alat hisap, 2 handphone, 5 pipet, 1 timbangan, 4 korek, 1 suntikan dan 5 buah sedotan atau serokan.
Sedangkan barang bukti untuk kasus kesehatan, yaitu Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) sebanyak 16,258 butir, uang tunai Rp 5,189,000, 7 handphone dan 5 unit tas.
"Pasal yang kami terapkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 13 miliar, serta undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 sub pasal 197 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.pungkasnya,"ndik



