Gara Gara Hutang Harus Dekam Di Balik Jeruji

Pelaku Yang Di Amankan Mapolres Lumajang
MEMOPOS.com,Lumajang-Diwilayah Hukum Polres Lumajang tindak pidana Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang perempuan yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka serius kepada korban atas nama LAILATUL FITRIA alias ALI (20th), Wiraswasta, Alamat Dsn. Jambiarum Ds. Rumabang Pakem Kec. Pasru jambe Kab. Lumajang.

Permasalahan pinjam meminjam uang sebesar Rp. 200.000 membuat pelaku atas nama NPD (15th), Alamat Dsn. Curah lekong Wonorjo Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Singkat Saja Kapolres Lumajang menjelaskan,Bermula dengan maksud menagih uang yang dipinjam oleh Korban berubah menjadi tindak penganiayaan dikarenakan pelaku yang geram karena dirinya tidak dihiraukan oleh korban yang asik bermain telepon genggamnya, sontak saja tersangka menendang telepon gengam tersebut kemudian mencakar wajah korban yg membuat korban terjatuh dan kepala korban terbentur dinding dari anyaman bambu yang menyebabkan korban harus mendapat luka jahit di bagian kepala,"Terangnya
Kejadian tersebut terjadi pada Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, sekira pukul 11:300 dan tersangka tertangkap  Pada hari Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul 21:00. Pelaku inisial NPD ditangkap saat berada di warung kopi dekat lampu merah mboreng yang tepatnya di Jalan lintas timur Kec. Lumajang Kab. Lumajang,"ungkapnya

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyesalkan kejadian tersebut karena ”seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi karena uang senilai Rp. 200.000 malah harus berurusan dengan pihak kepolisian,"Katanya

Lanjut Kapolres Memang benar jika emosi sudah mengendalikan pikiran kita akan gelap mata dan tidak dapat melihat apa imbas dari perbuatan yang telah kita lakukan, namun setiap masalah dapat diselesaikan melalui jalur hukum oleh karena itu kami akan menyelesaikan perkara ini melalui pemeriksaan lebih lanjut kepada korban dan tersangka,"Ungkapnya

Tersangka dijerat pasal 351 tentang  Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 450.000,"Tuturnya

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,"Pungkasnya.(ndik)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 565652171590202636

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item