Asik Ngefly Empat Pemuda Di Gelandang Ke Mapolres Lumajqng

Empat Pemuda Yang Harus Berurusan Dengan Penegak Hukum

MEMOPOS.com,Lumajang-Kemarin siang 14 Febuari 2019 sekitar pukul 14.00 WIb  4 orang warga tempursari harus diamankan petugas karena diketemukan menggunakan Narkoba jenis ganja dengan Total berat kotor Ganja seberat 4.72 Gram.

Tersangka atas nama REKHI MILKY ANTONIUS (29TH), alamat Dsn. Tempursari Desa Tempursari Kec Tempursari Kab Lumajang,   DENTA FIDA FARDANA (26 Th), Petani, alamat Dsn. Krajan Desa Tempursari Kec Tempursari Kab Lumajang,   FENDIK (21th), alamat Dsn. Tempursari  Desa Tempursari Kec Tempursari Kab Lumajang,     ANDIKA KRISDIANTO (31th), Petani, alamat Dsn. Sukorejo Desa Pundungsari Kec Tempursari Kab Lumajang.

Empat tersangka harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis tanaman berupa Ganja. Dan digunakan/dihisap secara bergantian (bersama-sama).tersangka serta rekan rekannya ditangkap di Kawasan tempat wisata pantai TPI ikut  Dsn. Karangmenjangan Desa Bulurejo Kec.Tempursari Kab. Lumajang.

Barang bukti berupa  1 lembar potongan kertas minyak warna coklat yang berisi ganja kering yg sudah dicampur dengan tembakau rokok, dengan berat kotor 4,30 Gram dan 1 linting rokok warna putih yang di isi dengan ganja, dg berat kotor 0,42 Gram diamankan ke Mapolsek Tempursari.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan
“ini merupakan atensi khusus bagi kami dimana tertangkapnya para pelaku pengguna Narkoba ini berada di daerah perbatasan Kabupaten Lumajang yg mengindikasikan adanya barang haram yg berasal dari luar kota yg mulai masuk kedalam wilayah Lumajang, oleh karena itu saya beserta jajaran Polres Lumajang akan memperketat keamanan dengan terus bersinergi dengan masyarakat guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba diwilayah Lumajang,"Tuturnya

Kapolsek Tempursari Iptu Agus Sugiarto SH juga menambahkan
“benar apa kata Kapolres bahwa kami akan selalu meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap wilayah masing masing untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran narkoba itu sendiri di wilayah Lumajang oleh karena itu kami akan mengembangkan kasus ini kami akan menarik informasi informasi berikutnya untuk mendapat jaringan atau pengguna narkoba lainnya,"imbuhnya

Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,"tandas kapolres.(ndik)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 6921174143884219241

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item