Gabungan Polres Jember Dan Polres Lumajang Ungkap Pembunuh Janda
https://www.memopos.co.id/2019/01/gabungan-polres-jember-dan-polres.html
Pelaku Pembunuh Janda Saat Di Gelandang Ke Mapolres Jember
MEMOPOS.com,Jember-Sat Reskrim Polres Jember dan Sat Reskrim Polres Lumajang Dalam Tim Gabungan berhasil mengungkap pembunuh Idayati (42), janda asal Lumajang yang sempat bikin geger karena mayatnya ditemukan tertelungkup nyaris tanpa busana di Pantai Paseban, Kencong, Jember, pada 21 Januari 2019 lalu.
Mereka adalah Muhamad Safi’i (23), asal Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung dan MN (17), berstatus pelajar asal Desa / Kecamatan Rowokangkung. Keduanya diringkus ketika nongkrong asik di sebuah warung kopi Desa Dawuhan Wetan, Rowokangkung, Lumajang, Jumat, (25/1) malam.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini merupakan hasil kerjasama Resmob Polres Jember dan Tim Cobra Polres Lumajang dalam melakukan proses penyelidikan.
"Diketahui bahwa dua hari sebelum mayat ditemukan, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban. Keterangan tersangka, korban meminta uang, tersangka emosi dan spontan melakukan tindakan penganiayaan. Melakukan pemukulan dan penendangan, bahkan bibir korban dipukul menggunakan helm," katanya saat press release, Minggu (27/1) pagi.
Tak hanya itu, lanjut Kapolres, mengetahui kondisi korban tidak berdaya, kemudian Muhamad Safi’i mengajak MN membuang korban ke sungai. Namun, sebelum itu keduanya mengambil sejumlah harta benda milik korban, seperti motor Yamaha Mio, perhiasan dan uang tunai. Setelah itu tersangka menjual kepada rekannya sebesar 2 juta rupiah.
"Dari pengakuan tersangka, korban sudah menjalin komunikasi dan sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak empat kali," ujarnya.
Dia menambahkan, hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tenggelam. Namun, sesudah dianiaya korban tidak sepenuhnya meninggal, bahkan sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dilempar ke sungai dan hanyut ditemukan di Pantai Paseban.
"Kita tetap berupaya mencari-cari petunjuk karena helmnya yang dijadikan alat pemukulan terhadap korban dibuang ke sungai. Tapi kita mendapatkan bukti-bukti lain untuk menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan pasal pembunuhan, ancaman hukuman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.ndik
