ASN Pemkab Blora Dilarang Rangkap Profesi, BKPSDM: Sanksi Menanti Pelanggar

MEMOPOS.co.id, Blora – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tidak diperbolehkan memiliki profesi ganda.
“Larangan profesi ganda ini berlaku untuk semua ASN, baik PPPK maupun PNS,” ujarnya, Selasa (24/6/2025) diruang kerjanya.
Heru menjelaskan, larangan tersebut bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga integritas dan etika profesi ASN. Karena itu, ASN dilarang menjalankan pekerjaan di sektor swasta dalam bentuk apa pun.
“Seluruh ASN tidak diperbolehkan berprofesi di bidang swasta. Semua profesi tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia mencontohkan beberapa guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta, di mana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya diterima dari sekolah induk.
“Dana BOS hanya diberikan oleh sekolah induknya, bukan dari tempat mereka diperbantukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan adanya ASN yang pernah mengajukan cuti untuk urusan organisasi profesi. Namun, permohonan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya tidak memberikan izin cuti untuk keperluan profesi atau organisasi di luar tugas ASN. Pilihannya hanya satu profesi. Maka, cuti semacam itu tidak diizinkan,” tandasnya.
Heru menambahkan, apabila ASN tetap nekat menjalani profesi ganda dan telah diberi peringatan sebanyak dua kali, maka akan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung atau pimpinan OPD. Selain itu, akan dibuat berita acara pemeriksaan sebagai bentuk klarifikasi dan tindak lanjut.
“Jika pelanggaran terulang, akan dilakukan pembinaan oleh pimpinan dan dijatuhi sanksi dari OPD terkait,” pungkasnya. (sumber suaraindonesia co.id)
(Ardy)