Pembahuruan Hukum

Disusun Oleh :
Ahmad Hidayat - 1332400006
Agus Walujo Tjahjono - 1332400003
H. Achmad Chairul Farid - 1332400018

MEMOPOS.co.id,Jember - Pada saat ini,  di era mileneal dibawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju, banyak dilakukan pembaharuan hukum, peraturan, undang-undang dan keputusan Makamah Koenstitusi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena menyangkut kepentingan Parpol dan kelompok mereka merubah sesuai dengan keinginan individu atau kelompok supaya bisa memenuhi pesyaratan dan peraturan yang ada. 

Kita ambil salah satu contoh yang terjadi saat ini, yang lagi viral di sosial media atau media online dan atau elektronik di televisi, media cetak koran, majalah dan diberbagai teknologi lainnya yaitu tentang HAKI, banyak kasus yang ramai saat ini, yaitu hak cipta para seniman musik khususnya pencipta lagu dan seorang penyanyi atau vokalis mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan royalti terhadap penyanyi yang melantukan lagu dari penciptanya pada saat konser atau kegiatan musik.

Salah satu contoh The Legend pentolan band Dewa 19, seorang pecipta lagu atau composer tunggal dari Republik Cinta Manajemen (RCM) yang bertempat di perumahan elite Pondok Indah di kawasan Jakarta Selatan yang bernama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo, mantan suami Maia Istianty, yang banyak mengorbitkan penyanyi-penyanyi hingga menjadi vokalis terbaik dan banyak mendapatkan penghargaan dari tingkat nasional maupun international dan masih banyak yang lainya, segudang prestasi. Untuk kasus tersebut Ahmad Dhani Prasetyo berseteru dengan Once mantan vokalis Dewa, dikarenakan Once sering menyanyikan lagu ciptaan Ahmad Dhani Prasetyo dengan tanpa ijin dan tanpa membayar royalti sepeserpun, padahal pada saat itu konser tunggal Once. Dengan adanya kasus itu dengan didampingi kuasa hukum dari Ahmad Dhani Prasetyo melaporkan pelanggaran hukum ke Polda Metro Jaya Jakarta dengan diawali dengan somasi secara langsung disampaikan melalui berita-berita media sosial atau televisi lainnya untuk ditujukan kepada Once. 

Ahmad Dhani Prasetyo saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dibidang hukum dan  begitu juga Once. Demikian juga dengan Mulan Jamela, istri Ahmad Dhani Prasetyo sekarang juga duduk menjadi anggota DPR RI dan dikabinet Indonesia Maju 2025, juga mempunyai peran penting dalam dunia musik yang saat itu dan saat ini diorbitkan oleh suaminya.


Semua karya lagu-lagu dan aransemennya banyak diciptakan oleh suaminya yaitu : Ahmad Dhani Prasetyo, begitu juga anak-anak dari Ahmad Dhani Prasetyo, semuanya diorbitkan menjadi band musik pecipta lagu vokalis dan artis layar lebar dan bintang iklan dan masih banyak yang lainnya. 

Maka dari itu hasil karya ciptaan bermusik banyak diakui kejeniusannya oleh para pemusik tanah air dan penggemarnya di mancanegara. Dan tak tanggung-tanggung Ahmad Dhani Prasetyo banyak mempunyai bisnis lainnya selain bermusik dan pecipta lagu yaitu furniture yang bermerk kholer id, jadi sesuai somasi dari Ahmad Dhani Prasetyo kepada Once adalah untuk setiap kegiatan konser tunggal atau konser band musik untuk semua vokalis yang menyanyikan atau melantunkan lagu ciptaannya harus membayar royalti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. karena kalau tidak dikenakan sanksi Administrasi atau perkara perdata.

Dari kasus pelanggaran di atas ada beberapa peraturan perundang-undangan yang tertulis dan yang terkait dengan HAKI : Undang-Undang Hak Cipta, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Hak cipta memiliki definisi yakni hak sifat eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang- undangan, tidak hanya hak cipta, hak merek, merupakan bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, sehingga definisinya tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, tentang Merek dan Indikasi Geografis, Hak Merek adalah hak yang diberikan dari negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut.

Beberapa Hak Kekayaan Intelektual tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, sehingga diperlukan perhatian dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembaharuan tugas dan wewenang dari Pecipta, Pembaharuan hukum pada tugas dan wewenang pecipta dalam hal ini berupa, penambahan tugas dan wewenang khusus dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, tercantum pada pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), yakni : pecipta berwenang membuat akta autentik, terkait semua perjanjian dan penetapan sehingga tugas dan wewenang dalam Pasal 15 ayat (1) adalah wewenang Umum, bahkan dalam wewenang khusus pada Pasal 15 ayat (2), yakni selain wewenang diatas pada ayat (1) berarti bersifat khusus, terdiri mengesahkan tanda tangan, membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus dan melakukan pengesahan kecocokan fotokopi surat asli.

Pada kenyataan praktiknya, pengajuan permohonan pendaftaran hak cipta, dapat dikatakan bahwa dalam Undang-Undang, Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Hak Merek, Pemerintah kurang responsif dalam memenuhi kebutuhan Masyarakat, Responsif hukum diartikan bahwa diperlukan adanya hukum yang lebih responsif, sehingga diperlukan peraturan pelaksana dalam memenuhi permohonan pendaftaran hak cipta dan hak merek pada pecipta, sehingga Kementerian Hukum dan HAM, DJKI, melakukan koordinasi dan kerja sama terkait pembaharuan tugas dan wewenang. Pembaharuan Hukum, menurut Prof Mahfud MD, pembaharuan bagian dari perubahan nilai-nilai yang kurang sesuai di Indonesia, nilai-nilai tersebut, pandangan penulis norma-norma yang sudah ketinggalan zaman dikarenakan perkembangan intelektual masyarakat terhadap peningkatan ekonomi. 

Adapun dalam pembaharuan tugas dan wewenang terkait Pendaftaran Hak Cipta atau Pengalihan Hak Cipta, Berikut Pembaharuan hukum HAKI bertujuan untuk:

1. Melindungi hak-hak pemilik karya intelektual

2. Mencegah pelanggaran HAKI

3. Meningkatkan daya saing, khususnya dalam komersialisasi kekayaan intelektual

4. Menjamin kepastian hukum bagi pemilik HAKI

5. Menjamin kepercayaan masyarakat terhadap hukum

6. Mendorong inovasi dan penciptaan

7. Mencegah adanya duplikasi

Contoh pembaharuan hukum HAKI adalah perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta menjadi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam pembaharuan hukum HAKI, pemerintah dapat melakukan upaya-upaya berikut:

1. Berkoordinasi dan membentuk tim membahas bidang keperdataan bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI)

2. Membahas naskah akademik peraturan perundang-undangaN

3. Menganggarkan biaya operasional dalam mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan para ahli

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual. 

Contoh kekayaan intelektual yang dilindungi adalah : Paten, Merek, Desain industri, Hak cipta, Indikasi geografis, Rahasia dagang, Desain tata letak sirkuit terpadu.

Dengan adanya pembaharuan hukum HAKI semoga saja dikemudian hari atau yang akan datang tidak terjadi pelanggaran lagi karena semuanya sudah jelas sesuai peraturan undang- undang yang berlaku dan masyarakat harus bisa mempelajari dari contoh kasus yang di atas supaya paham tentang hukum-hukum yang ada di dunia harus selalu di tegakkan dan di patuhi supaya damai aman dan tentram.

Related

Opini 1539736701803578014

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item