Nekat Edarkan Obat Terlarang Tanpa Ijin, Seorang Pemuda di Tangkap Sat Narkoba Polres Lebak

MEMOPOS.co.id,Lebak - Dibawah kepemimpinan AKP Epy Cepiana, SH., Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten, terus dan rutin perangi Narkoba, dengan ungkap perkara tindak pidana tanpa hak memiliki/menyimpan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana, SH., mengatakan,
"Bahwa waktu kejadian
Minggu 23 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib.Team Opsnal Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Tersangka
An. Inisial AA Bin N, yang mengaku Lahir di Serang Tanggal 11 November 2002, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat kampung Ujung Tebu Rt 002 Rw 001 Kelurahan Suka jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Kota Serang Banten," ujar Epy Cepiana, Kamis (27/03/2025).
"Dengan barang bukti yang ada padanya 1 (Satu) Kantong plastik berisi 36 (Tiga puluh enam) butir obat jenis Alprazolam dan 1 (Satu) Unit Hp merk Redmi warna biru," kata Epy.
"Tersangka akan kita proses sebagaimana pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pelaku dipidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Harun).