Diduga Sering Berkunjung & Bermalam di Rumah Wanita, Seorang Kurir Jadi Korban Amukan Warga Biting Blora

MEMOPOS.co.id, Blora - Salah seorang kurir berinisial M dikeroyok warga karena ketahuan sedang ngamar dengan wanita berinisial H di sebuah rumah di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Polisi mengungkap kasus tersebut.
"Adanya pengeroyokan yang terjadi di wilayah Polsek Sambong. Jadi terjadi penganiayaam yang dilakukan oleh sekelompok warga yang ikut di Desa Biting Kecamatan Sambong," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (21/2/2025).
Dari penganiayaan terhadap korban M tersebut pihak polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yaitu Ibnu Ikhsan Setiawan (18), Fitroh Tabliq Almuakim (27), Rio Mitra (21), Delvin Radhia Erlangga (27), Achmad Munawir (32), Adi Setya Fahrezi (22) dan Beni Hermanto (24). Selamet mengatakan bahwa si M kerap bermalam di rumah H.
"Jadi berawal korban diduga sering berkunjung atau bermalam di salah satu saksi inisial H," jelasnya
Selamet mengungkapkan, pada Jumat (14/2/2025) sekira pukul 02.00 Wib dini hari, 2 orang warga diduga pelaku penganiayaan, berkeliling kampung dan mendapati ada sepeda motor yang bukan milik warga setempat. Warga pun curiga.
"Setelah di selidiki ada jendela salah satu rumah warga terbuka," ucap Selamet.
Setelah mengetahui hal itu, 2 warga tersebut memanggil warga yang lain sedang berada di warung. Kemudian terjadilah penggerebekan. Inisial M asal warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu diketahui berada di dalam kamar.
"Langsung pada saat itu juga menggerebek rumah yang diduga ada orang lain di dalam kamar. Faktanya benar, di sana ditemukan seorang asing diketahui berinisial M, alamat di Jawa Timur, Kecamatan Padangan," beber Selamet.
Inisial M kemudian diseret oleh warga dan terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh warga. Hingga M mengalami luka-luka.
"Setelab diketahui, mereka dari dalam langsung dibawa keluar oleh beberapa warga itu dilakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat," ungkapnya.
M mengalami pendarahan pada telinga kanan dan kiri, rahang kanan dan kiri mengalami memar. M saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soeprapto Cepu.
"Namun sampai sekarang korban sudah mulai membaik," jelasnya.
7 orang sebagai tersangka ini dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
"Jadi ditetapkan tersangka sebanyak 7 orang. Semua masih lajang, sekarang masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Blora. Ancaman hukumannya adalah kita kenakan pasal 170 ayat 1. Ancaman hukuman 9 tahun. Dewasa semuanya," pungkasnya.
Selamet menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut terkait dengan apa status M dengan H.
"Ini masih kami dalami kemarin, karena sampai saat sekarang ini hasil pemeriksaan kemarin terakhir, si H masih kenal biasa. Karena si M statusnya masih kurir barang, sering nganter barang," terang Selamet.
(Ardy)