Media Gathering Dengan Awak Media, FWLM Jember Saat Teken MoU
Ketua Forum Wartawan Jember saat Mou Dengan Bawaslu
MEMOPOS.co.id,Jember - Disela sela acara Media Gathering dengan awak media, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) teken MoU dengan Organisasi Jurnalis, salah-satumya dengan Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember.
Tampak dalam acara bertema “Kolaborasi Bawaslu dan Media dalam Peningkatan Literasi terkait Demokrasi serta Refleksi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang digelar di Fortuna Grande Hotel Jember kedua belah fihak mendatangan Nota Kesepahaman.
Dari FWLM ditandatangani ketua FWLM Ihya Ulumiddin, SH dan Ketua Bawaslu Sanda Aditya Pratama. “MoU bertujuan agar komunikasi dengan media, paska pemilu tetap terjalin“, kata Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Wiwin Riza Kurnia Senin (30/12/2024)
Penandatangan MoU dengan organisasi media tidak hanya dengan FWLM, tetapi juga dengan Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Tapalkuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Jember, juga dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWD serta dengan sejumlah media massa.
Dalam kesempatan itu, Wiwin juga menjabarkan sejumlah progran yang sudah dilakukan dengan insan pers ini, diantaranya Media Visid, Kerjasama Media, Forum Media atau diskusi media, Media Gathering, Siaran Pers, Media Interview, dan apresiasi kepada para awak media.
Ketua FWLM Ihyak Ulumiddin menyambut positif adanya MoU tersebut. Menurut pria yang akrap disapa Udik ini bahwa dengan adanya kerjasama ini, akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan terpercaya.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kedepan mudah-mudahan tidak ada lagi kebutuhan informasi atau mis informasi yang dirasakan oleh sejumlah awak media, seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya, yang terkesan sulit mendapatkan infomasi”, harapnya.
Dalam kesempatan ini Bawaslu juga menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Pilkada telah tangani 42 berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu yang bersumber dari laporan warga 40 dan temuan dari panwascam 2 kasus.
“Setelah dikaji ternyata 33 memenuhi syarat materiil dan formil dan bisa diregistrasi. Tetapi 9 berkas tidak bisa diregistrasi karena tidak penuhi syarat” jelas kKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim
Dari data itu, 8 masuk kode etik, 4 mal administrasi dan 21 pidana pemilu. “11 terbukti pelanggarannya, yaitu 8 pelanggaran pemilihan 3 dugaan pelanggaran peraturan dan UU lain. Dari 8 pelanggaran pemilihan ditemukan 6 kode etik, 1 pemilihan dan 1 pidana pemilu” Pungkasnya. (Tim).