Pengukuhan BPD 16 Kecamatan Se- Kabupaten Blora dirangkai Dengan Penyerahan Santunan Jaminan Kematian Pada Aparatur Pemerintah Desa

 

Istimewa
MEMOpos.co.id, Blora - Kegiatan Pelaksanaan Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Penyesuaian Masa Keanggotaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Yang Dirangkaikan Dengan Penyerahan Santunan Jaminan Kematian Kepada Aparatur Pemerintahan Desa diPendopo Rumah Dinas Bupati Blora,Sabtu (17/8/ 2024) 

 Tampak hadir, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. , Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, S.T., M.M , Forkopimda kabupaten Blora, Camat se kab. Blora, Kepala OPD terkait atau yang mewakili, Ketua BPD Se - Kab. Blora, Anggota BPD yang ikut menyaksikan melalui zoom di masing-masing desa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Blora, Tamu undangan. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyampaikan, Sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa More (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 BA Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

Dan, Keputusan Bupati Blora Nomor 400.10.2/322-337/2024 Tentang Penyesuaian Masa Keanggotaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Wilayah Kecamatan Blora, Jepon, Bogorejo, Jiken, Sambong, Cepu, Kedungtuban, Kradenan, Jati, Randulatung, Banjarejo, Tunjungan, Ngawen, Japah, Todanan, Kunduran Kabupaten Blora

 "Anggota BPD yang akan dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang Penyesuaian Masa Keanggotaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (ditambah 2 tahun) berjumlah 1798 (seribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan) Anggota BPD." Ujar Yayuk


Penyerahan Santunan Jaminan Kematian Kepada Aparatur Pemerintahan Desa dari BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Blora akan dirangkaikan dengan Penyerahan Santunan Jaminan Kematian Kepada Aparatur Pemerintahan Desa dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan Jaminan Kematian diberikan kepada:

1. Ahli Waris Almarhum Suwarjan Kepala Desa Gombang Kecamatan Bogorejo;

2. Ahli Waris Almarhum Kusnan Ketua RT Desa Buluroto Kecamatan Banjarejo;

3. Ahli Waris Alhamrhum Asrip Perangkat Desa Mojowetan Kecamatan Banjarejo

Kemudian itu, Yayuk Windrati berpesan pada anggota BPD yang dikukuhkan yang menjadi perhatian untuk dapat semakin meningkatkan perannya dalam konteks pembangunan desa, dengan memahami situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing, serta mampu senantiasa mengedepankan budaya gotong royong dan kebersamaan dalam bekerja. 

"Saya juga berharap bahwa BPD akar menjadi mitra strategis Kepala Desa beserta jajaran Pemerintah Desa, demi menyukseskan pembangunan desa dar mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku." Pungkasnya

(Ardy/yan) 

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item