KPUD Jember Undang Puluhan Wartawan Jelaskan Putusan MK

KPUD Kabupaten Jember saat mengadakan media gathering terkait Persiapan Pilkada Jember 2024, diikuti puluhan wartawan

MEMOPOS.co,id,Jember - Bertempat di mula Hotel Bandung Permai, Jum'at 23 Agustus 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember mengadakan Mèdia Gathering.

Hadir di kesempatan tersebut, dua orang komisioner KPUD, mereka adalah Hendra Wahyudi, SE, Divisi Tehnis dan Feri Agus Rudianto, SE, Divisi Perencanaan dan Data.

Dihadapan puluhan wartawan, Hendra memaparkan, sampai sekarang KPUD Jember tetap mentaati keputusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024.

"Sesuai edaran WA dari KPU provinsi terkait Pilkada 2024, maka KPUD ikut regulasi KPU pusat dan provinsi  karena kita di daerah dibawah naungan mereka." ucap Hendra.

Pria itu menambahkan, KPU RI belum mengeluarkan keputusan formal, karena sedang melakukan konsultasi ke Komisi II DPRI perihal putusan MK itu.

"Selama menunggu keputusan formal, KPU pusat Kamis malam (22/8-2024) menerbitkan rilis agar tetap mengikuti keputusan MK Nomor 60 Tahun 2024." imbuh Agus.

Sesuai tahapan Pilkada Jember 2024, KPUD bakal membuka pendaftaran calon bupati cukup singkat selama tiga hari, dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Mengenai bagaimana mekanisme pendaftaran calon bupati?, secara umum telah dirilis dan silahkan dilihat di halaman KPU." tegas Hendra.

Mengenai dukungan kepada calon oleh partai politik (parpol), minimal harus 6,5 persen suara sama seperti calon perseorangan dan hal ini sesuai keputusan MK mengacu perolehan suara.

Media gathering itu terlihat berjalan menarik, karena KPUD Jember membuka sesi tanya jawab kepada wartawan tentang tahapan Pilkada Jember dan wartawan menanyakan saat liputan Pilkada. (*)


Reporter: Winardyasto HariKirono

Related

Headline 5507022540291330337

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item