Bawa Kabur Hasil Tambang, Warga Tenjolaut Bayah : Polisi Harus Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal

Istimewa

MEMOPOS.co,id,Lebak - Permasalahan penambangan pasir ilegal yang diketahui milik oknum atas nama media dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kampung Tenjolaut, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak disoalkan kembali.

Dede Rusyandi alias Ompong mendesak pihak Kepolisian Lebak agar bersikap adil dalam penegakan hukum sehingga tidak terkesan seakan tebang pilih.

Ompong mengatakan, dirinya sebagai warga masyarakat sekitar lokasi penambangan pasir tersebut memiliki hak untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian Lebak terkait kejadian penambangan pasir tidak berizin (ilegal mining) di kampung Tenjolaut, yang menyebabkan Riyan dan Edo selaku perwakilan warga sekitar untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir tersebut ditahan lantaran berusaha mencegah pengangkutan pasir-pasir yang berujung perkelahian.

"Saya orang awam bingung pak kenapa yang membela masyarakat ditahan sedangkan yang merusak lingkungan kampung kami tidak bahkan menjadi korban seakan dikeroyok dan dianiaya padahal mereka yang bersikeras melakukan perlawanan untuk mengangkut pasir-pasir dan membawa kabur hingga akhirnya berujung perkelahian," katanya kepada awak media, Rabu (29/05/2024).

"Pasir-pasir yang diangkut oleh truk Fuso berplat kuning dengan Nopol B 9095 TIS dan saat itu telah dititipkan di Polsek Bayah namun saat ini tidak diketahui keberadaannya yang pada saat itu informasinya akan dibawa ke Polres Lebak," tambah Ompong.

Diketahui penambangan pasir ilegal tersebut pada tanggal 22 April 2024 telah ditutup paksa oleh Polairud Polda Banten bersama-sama Riyan dan kawan-kawan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa resah dan khawatir lingkungannya menjadi rusak dan terkena dampak jika kegiatan penambangan yang kurang lebih selama 4 (empat) bulan itu terus dilakukan.

Penutupan kegiatan penambangan pasir secara paksa tersebut juga telah dipastikan oleh Muspika Bayah pada tanggal 23 April 2024 dengan melakukan kunjungan ke lokasi.

Pada tanggal 24 April 2024 kegiatan penambangan pasir dilakukan dengan mengangkut pasir-pasir ke truk Fuso yang informasinya atas perintah oknum media dan Ormas tersebut sehingga terjadi perdebatan yang berujung perkelahian selanjutnya truk Fuso bermuatan pasir-pasir tersebut dititipkan Riyan dan kawan-kawan di Polsek Bayah.

Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Ketua RT.02 Desa Darmasari, Suyadi yang ikut dalam kegiatan penghentian penambangan pasir tersebut.

Menurut Suyadi bahwa Riyan dan Edo serta kawan-kawannya telah mewakili warga masyarakatnya untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir yang sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pelarangan dan peringatan namun tidak didengar bahkan kegiatan tetap terus dilakukan.

"Kami warga masyarakat sekitar lokasi penambangan pasir itu yang meminta bantuan kepada saudara Riyan untuk dapat mengatasi penghentian kegiatan penambangan sehingga saudara Riyan meminta bantuan kepada Polairud Polda Banten yaitu bapak Waris bersama-sama menutup tambang pasir tersebut," pungkasnya.


(***)

Related

Hukum Kriminal 2416081192517000500

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN BLORA 1749 h 11 DESEMBER 2024 11 DESEMBER

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item