Terpergok Saat Transaksi Okerbaya, Warga Tempurejo Diciduk Tim Banteng Bandialit

Pelaku saat Di Intrograsi Oleh Kanit Reskrim Polsek Tempurejo

MEMOPOS.co.id,Jember - Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo berhasil menangkap seorang pria lulusan SMP  yang berinisial  MB (25) warga Dusun Krajan Desa Tempurejo yang terlibat dalam transaksi obat terlarang. Pelaku MB dipergoki Tim Banteng Bandialit dan dtangkap saat sedang selesai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri.

Tim Banteng Bandialit memergoki MB melakukan transaksi. Saat selesai transaksi Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dari MB.

Pelaku ditangkap saat selesai  melakukan transaksi di depan rumah tinggalnya sendiri, pada hari Jum'at sore kemarin 2 February 2024.

Modusnya yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual obat terlarang kepada teman atau orang yang sudah dikenal sebelumnya, melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu. Pelaku menetapkan syarat bahwa pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi  dilakukan secara langsung kepada pembeli.

Dari hasil penjualan, MB berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.000,- untuk setiap klipnya. Dari hasil penangkapan tersebut Tim Banteng Bandialit berhasil mengamankan, satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 126.000,- juga berhasil diamankan.

Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo S.H, membenarkan hasil ungkap tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo. " Pelaku MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) dan atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan", ungkapnya.

Tindakan ini sebagai tindak lanjut terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat utamanya para generasi muda penerus bangsa, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, pungkas AKP Heri. 

(Andik)

Related

Hukum Kriminal 2999430629957898350

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item