Sikat Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Teman Istri,Dilakukan Pria Di Glagah Banyuwangi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - RP (31) tega menilap uang teman istrinya senilai Rp 120 juta.Warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, itu, mengelabui korban memakai modus bisnis jual beli mobil.
Aksi licik pelaku dilakukan pada Jumat (1/12/2023).
Korbannya adalah SL (46), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin mengatakan, awalnya tersangka mengajak korban untuk bisnis jual beli mobil.
Dia mengiming-imingi korban, untung dari hasil jual beli akan dibagi dua.
Sehari sebelum kejadian atau Kamis (30/11/2023), pelaku dan korban berangkat bersama menuju rumah yang disebut sebagai penjual mobil.Sebelum sampai rumah lokasi tujuan, korban menarik tunai uang Rp 120 juta di salah satu bank swasta.
Mereka berangkat menaiki mobil milik korban.
Namun saat sampai di rumah tujuan pembelian mobil, keduanya gagal bertemu dengan orang yang tengah mereka cari.
"Sehingga proses jual beli batal. Lalu malam harinya, tersangka menghubungi korban untuk mengajak kembali menemui calon penjual mobil esok harinya,"Terang AKP Kusmin, Kamis (7/12/2023).
Mereka bertemu di sebuah rumah makan sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari sana, mereka berangkat ke rumah calon penjual mobil bersama-sama menaiki mobil korban.
Mereka kemudian pergi ke penjual nasi bungkus untuk sarapan.
Usai makan, tersangka kembali mengajak korban untuk pergi ke rumah calon penjual mobil. Namun korban menolak karena merasa masih terlalu pagi.
"Tersangka akhirnya meminta untuk kembali diantar di lokasi pertama mereka bertemu. Saat turun dari mobil, korban tengah menelepon seseorang. Saat turun dari mobil itulah, tersangka mengambil uang dalam keresek hitam lalu pamit keluar mobil,"Papar AKP Kusmin.
Sebelumnya, uang dalam keresek senilai Rp 120 juta itu diletakkan di samping bawah kursi pengemudi. Tersangka yang duduk di sebelahnya memanfaatkan kelengahan korban untuk mengembatnya dan membawanya pergi.
Tersangka langsung pergi ke ATM bank swasta. Ia menyetortunaikan sebagian uang tersebut ke rekening milik temannya yang berada di Yogyakarta. Proses setor tunai dilakukan dengan kartu ATM milik istri tersangka.
"Yang disetor tunai senilai Rp 26 juta,"Tambah AKP Kusmin.
Sementara sisa uang senilai Rp 94 juta belum diketahui keberadaannya. Pelaku mengaku, uang itu tertinggal di dalam ruang mesin ATM.
Namun penelusuran polisi menunjukkan hal berbeda.
Melalui kamera CCTV di tempat mesin ATM, pelaku terlihat berpindah-pindah mesin ATM selama proses setor tunai.
Tersangka juga terlihat membuang keresek hitam tempat uang disimpan.
"Waktu keluar dari ATM, tersangka dalam keadaan tangan kosong. Besar kemungkinan uang tersebut disetor tunai pakai ATM lain ke nomor rekening lain. Ini masih kami telusuri," Tandasnya.
Korban baru menyadari uangnya hilang sekitar sejam setelah tersangka pergi. Ia sempat menghubungi tersangka dan menanyakan keberadaan uangnya.
Tersangka mengaku tak tahu menahu dan berjanji untuk patungan pengganti uang yang hilang.
Tak percaya dengan pengakuan tersangka, korban melaporkannya ke kepolisian.
Pelaku akhirnya ditangkap dan kini ditahan di penjara Mapolsek Banyuwangi Kota. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Fakta lainnya, tersangka sudah beberapa kali mencuri dengan modus yang berbeda-beda," Pungkasnya.(Im)