Pemkab Banyuwangi Terbitkan 770 PBG dan 25 SLF

Bayu Plt Kepala Bidang Cipta Karya Banyuwangi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ( Pemkab ) sudah terbitkan 770 Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dan 25 Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ). Hal tersebut merupakan salah satu wujud komitmen pemkab Banyuwangi untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dan para investor yang masuk.

Plt Kepala Bidang Cipta Karya Bayu Hadiyanto menjelaskan pada media PesanTrend.co.id di ruang kerjanya.Sampai saat ini alhamdulilah pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui DPUCKPP sudah menyelesaikan atau menerbitkan 770 PBG dan 25 SLF" Dalam proses PBG atau SLF melalui SIMBG proses surat menyurat dilakukan melalui website, bahkan penerbitan dokumen PBG atau SLF juga diterbitkan melalui website dan pemohon akan menerima soft file melalui akun yang didafarkan. Selain itu pemohon juga diharapkan memilih perencana yang tepat sehingga dapat mebantu secara cepat pembuatan dokumen teknis yang otomatis akan mempercepat juga proses penerbitan PBG atau SLF nya. 

Pemkab Banyuwangi juga menyediakan layanan di website smartkampung (dapat diunduh di playstore) jika ingin memantau progres PBG atau SLF nya," jelas Bayu.Masih menurut Bayu, penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini harus diterapkan pada tahun 2021, 6 (enam) bulan setelah Peraturan tersebut dikeluarkan.Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiaman (DPUCKPP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah menerapkan peraturan ini pada tahun 2021.

" Semenjak penerapan peraturan tersebut di DPUCKPP sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada msyarakat agar masyarakat memahami dan mengerti tentang perubahan yang terjadi serta dapat mengikut prosedur pelayanan yang baru. Namun demikian DPUCKPP perlu terus mensosialisasikannya melalui berbagai media," Ungkap Bayu.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat yang akan memohon PBG atau SLF, bahwa pengurusan PBG atau SLF ini merupakan perijinan terkahir terhadap bangunan gedung. Dalam Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 13 disebutkan bahwa terdapat 3 (dasar) perizinan berusaha yang wajib dipenuhi yaitu : 1.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Penataan Ruang (KKPR), 2. Persetujuan Lingkungan; dan 3. Persetujuan Bangunan Gedung."Pemenuhan perizinan tersebut berjalan berurutan. Dalam pengurusan PBG dan SLF yang perlu disiapkan adalah data tanah, data diri, data perencana, dokumen perijinan sebelumnya ( KKPR, Dokumen lingkungan seperti AMDAL, AMDAL Lalin, UKL atau UPL, SPPL serta dokumen teknis berupa gambar arsitektur, struktur dan MEP,"Papar Bayu.

Semua dokumen tersebut diupload melalui website simbg.pu.go.id.setelah dokumen lengkap masyarakat yang akan mengajukan PBG atau SLF (pemohon) harus membuat akun di simbg.pu.go.id, pembuatan akun ini sebaiknya dilakukan oleh pemohon sendiri karena akun dan password ini sifatnya pribadi,"Pungkas Bayu.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Pemerintahan 2056914599761253379

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item