Bermunculan Warga Desa Sembulung Menjadi Korban FEC Pasca Digeruduk Puluhan Anggotanya Di Kantor Cabang Jajag

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Puluhan warga yang mengaku anggota Future E-Commerce (FEC)menggeruduk kantor cabang pemasaran FEC di jl.Jajag - Bangorejo,Dusun Petahunan,Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur.Kedatangan warga pada malam Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.
Para anggota menuntut pihak FEC khususnya admin dan mentor bertanggungjawab kepada para tutor atau upline,dana yang telah mereka setorkan ke rekening FEC Shopping Indonesia dikarenakan tidak bisa diambil.
Padahal sebelumnya, kehadiran aplikasi tersebut telah diperingatkan oleh beragam para ahli yang berada di bidang keuangan, namun tetap saja banyak masyarakat yang tergoda.Dan sekaligus pencabutan izin PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce) oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Hal ini dibenarkan Nur Hakim SH pengacara dan pimpinan Posbakum Perari cabang Banyuwangi,persoalan dan kasus tentang FEC sudah lama dibekukan pemerintah,akan tetapi faktanya warga masyarakat masih banyak yang terhanyut sekaligus menjadi korban bujuk rayu aplikasi itu.Atas tragedi tersebut pihak kami langsung membuka pintu lebar terhadap semua warga yang merasa menjadi korban FEC silahkan datang ke kantor kami,saya bersama tim siap melakukan pendampingan hukum bila diperlukan.
Pengacara muda asli laros itu memaparkan,yang wajib bertanggung jawab kasus FEC di kantor cabang Jajag adalah para mentor - mentornya.Karena orang yang pertama kali mengajak,mempengaruhi,dan merekrut menjadi anggota FEC adalah mentor,"Terang Hakim Jum at,(8/9/2023)Dikonfirmasi di kantornya.
Lebih lanjut Hakim juga menerangkan,Pasal 55 KUHP (ikut serta) disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah,"Tambahnya.
Nur Hakim menegaskan,para mentor merupakan orang - orang yang memiliki pengaruh dan cukup memiliki kridibilitas cukup terdidik,sehingga pengaruhnya itu dipergunakan untuk mempengaruhi dan mengajak anggota terlibat di FEC bisnis dengan iming - iming meraih keuntungan berlipat ganda itu,"Urainya.
Kami himbau kata Hakim,siapapun itu terkhusus warga Desa Sembulung bila merasa menjadi korban FEC kami persilahkan datang ke kantor kami
Jl. Bung Tomo No.10, RT.11/RW.03, Dusun Krajan,Desa Jajag, Kecamatan Gambiran,Kabupaten Banyuwangi.Tujuan kami tidak lain agar segala bentuk persoalan yang menimpanya cepat kelar,karena bila dibiarkan sangat kasihan warga lain yang nanti menjadi santapan penipuan FEC tersebut,"Pungkasnya.(Im)



