Belum Ada Kelengkapan Ijin KSP Di Sembulung Disoal LPK IB

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Tindak lanjut atas laporan warga sekaligus ditemukannya praktik ilegal yaitu Bank Titil (Rentenir) di Dusun Tempursari, Desa Sembulung,Kecamatan Cluring Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)Independen Banyuwangi secara tegas akan menyisir dan mengusut tuntas praktik Bank Titil berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Roky Sapulette Ketua Umum LPK tersebut mengatakan, pihaknya sudah meminta Dinas Koperasi untuk mengecek secara menyeluruh keberadaan koperasi di Banyuwangi.
“Yang baik harus didampingi dan dikembangkan, karena koperasi adalah tulang punggung perekonomian rakyat. Tetapi yang tidak berizin bahkan meresahkan masyarakat harus segera ditindak bahkan ditutup,”Tegas Roky Jum at,(25/8/2023)
Lebih lanjut Roky menambahkan,Pemerintah khususnya dinas Koperasi Banyuwangi telah memiliki online data system (ods) yang terintegrasi untuk melihat sebaran koperasi yang telah mengantongi izin dan tidak, sehingga pengecekkan dapat dilakukan secara sistematis.
"Kami juga akan terus mendorong agar satgas koperasi rajin terjun ke lapangan untuk mengontrol berbagai kegiatan simpan pinjam. Termasuk melakukan kerjasama Satpol PP,aparat kepolisian,dan setiap Pemdes SE Banyuwangi agar menertibkan jika terjadi pelanggaran,"Paparnya.
Seperti diketahui,yang sebelumnya pihak kami yakni LPK IB telah menemukan beberapa koperasi tanpa mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Banyuwangi yang selalu membuat warga resah bahkan cara penagihannya seperti preman.
Roky juga menyebut Koperasi yang dimaksud adalah KSP Pratama putra sejahtera cabang Genteng.Jelas belum melengkapi ijin dan masih dalam tahap proses anehnya kok sudah berani operasi,hal seperti ini patut dipertanyakan!
Pihak koperasi saat dilakukan musyawarah di Baldes Sembulung disaksikan lengkap dengan tiga pilar yakni Kades,Babinkantibmas,BPD,dan Babinsa juga belum melengkapi surat- surat domisili terhadap semua karyawannya.
Bahkan,KSP yang dimaksud tidak menerapkan sistem koperasi dengan benar dan sudah keluar dari jati diri koperasi. Hasil monitoring kami, semua belum berizin untuk beroperasi di Desa Sembulung khususnya di Banyuwangi,"Tandas Roky.
"Monev yang kami maksutkan berawal dari pengaduan masyarakat yang resah karena terbebani pinjaman koperasi dengan bunga yang tinggi hingga 30%. Hal ini menjadi sangat meresahkan masyarakat pengguna jasa koperasi,”Ujar Roky.
Setelah dilakukan pengecekan melalui integrasi online data system (ods) koperasi di Kabupaten Banyuwangi tidak ditemukan data KSP Pratama putra sejahtera belum memiliki sertifikasi perihal Koperasi.
Monev tersebut, Rokky meminta dinas terkait segera melakukan pemanggilan kepada koperasi yang dimaksud untuk dilakukan pembinaan. Pihaknya juga meminta kepala desa dan kelurahan agar lebih waspada terhadap keberadaan lembaga yang mengatasnamakan koperasi tetapi secara operasional menerapkan sistem rentenir, dengan bunga yang memberatkan masyarakat.
"lPK IB akan berkoordinasi dengan Baznas untuk bersama-sama mencari solusi dan membantu masyarakat tidak mampu agar terhindar dari jeratan pola rentenir,"Jlentreh Roky.
Selain itu, keberadaan KSP lanjut dia, harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan secara intensif. Karena itu, monev yang telah dilakukan di Desa Sembulung harus terus diperluas.
"Monev yang dilakukan tidak hanya untuk mencari koperasi yang tidak berizin, tetapi juga melihat pertumbuhan koperasi di Kabupaten Banyuwangi dalam mendukung perekonomian warga masyarakat,"Pungkas Roky.(Im)



