Nekat Palsukan Merek,,,,! Produsen Dan Reseller Kosmetik Di Kradenan Purwoharjo Kesandung Masalah Hukum

Barang Bukti (BB) Merk/ Nrand yang Disita Penyidik Polresta Banyuwangi Milik Tersangka YFE

MEMOPOS.co.id,Warga - Warga Banyuwangi dihebohkan adanya kosmetik palsu yang beredar luas di pasaran melalui online.Akibat ulah reseller wanita muda itu kini harus berurusan dengan polisi lantaran produk yang dijualnya memalsu Merk/brand milik pengusaha asal Bogor Jawa Barat.

Pelaku adalah YFE asal warga Desa Kradenan,Kecamatan Purwoharjo.Yang bersangkutan dilaporkan polisi diduga melakukan pemalsuan produk merk/brand kosmetik kenamaan yaitu SHEBY.

Berdasarkan laporan AK yang di dampingi Ahmad Afandi,kuasa hukumnya atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/142/IV/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur,tanggal 6 April 2023.Dan klien kami yakni AK berasal dari Bogor Jawa Barat ketika di hubungi via celuller sekaigus sebagai korban yang mengaku telah dirugikan ulah pelaku YFE,"Terang singkat Ahmad Afandi.

Dalam aksinya pelaku menjual kosmetik palsunya melalui jasa online hingga sudah terjual 8000 ribu piece. Dan harga itu lebih murah dibanding harga produk resminya atau asli.

Kepada MEMOPOS Firman Febri Cahyana bersama rekan selaku kuasa hukum YFE membenarkan dan selama mendampingi pelaku di Polresta Banyuwangi saya bersama rekanan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka,hingga kami upayakan permohonan penangguhan terhadap penyidik mengingat klien kami dalam kondisi sedang menyusui anak kecil,"Ungkap Firman Kamis,(1/6/2023)

Firman juga menjelaskan,Namun sangat disayangkan pada Sabtu (27/05/2023) tersangka telah mencabut kuasanya ke saya secara lisan.Advocat muda itu merasa sangat - sangat kecewa,yang mana selama mendampingi kliennya sesuai prosedur hukum yang berlaku bshkan profisional sekali.Dalam hal ini terbukti atas pengajuan penangguhan dikabulkan oleh penyidik, itu semua kerja keras kami bersama rekan sejawat,"Pungkas Firman SH advocat muda dari Perari itu.

Akibat perbuatannya tersangka melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan.Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 4104917241341634638

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item