Mahasiswa Rudapaksa Balita, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota

Sumber : Bidhumas Polda Banten

Reporter : Harun Suprihat

MEMOPOS.co.id,Serang - Satreskrim Polres Serang Kota menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak kecil berusia lima tahun. Pelaku ditangkap, setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku. "Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (02/06/2023).

Peristiwa bermula pada Kamis, 09 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 wib, kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya. Korban yang masih kecil itu kemudian di gendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku. Saat pulang, korban menangis karena kemaluannya sakit, saat di periksa oleh orangtuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.

"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku," terang Nandar.

Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang anak. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan terancam tidak dapat melanjutkan jenjang perkuliahannya. 

"Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah," ujar Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 6246404042592375798

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item