Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka Pencuri Hp Di Muncar Tidak Ditahan.Ada Apa Dengan Penyidik Polsek Muncar,,,,?

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Aneh bin ajaib sudah ditetapkan sebagai tersangka,tapi pelaku tidak ditahan? dimana dasar hukumnya? Persoalan tersebut menjadi pertanyaan kedua advocat Perari Nurhakim SH dan Nurul Safi'i SH.
Pencurian telepon seluler (Hp) yang selama ini membuat resah warga Muncar akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Muncar.Dan Kapolsek menegaskan bila pelaku sudah menjadi tersangka berdasarkan suratnya tertanggal 14 April 2023 merujuk Laporan Polisi tanggal 9 Februari 2023 dan surat tertanggal 13 April 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tembusan para pihak.
Eronisnya lagi tersangkanya sampai sekarang hingga diwartakan MEMOPOS belum juga dilakukan penahanan.Ada apa kira - kira dengan penyidik Polsek Muncar,,,?
Ditemui MEMOPOS kuasa hukum pelapor, Nurul Safi’i, SH dan Nur Hakim, AP., SH saat mendatangi Polsek Muncar guna mempertanyakan ke pihak penyidik terkait tidak adanya penahanan kepada terlapor padahal pelakunya sangat jelas statusnya sudah menjadi tersangka.Hal ini patut kita duga kuat ada apanya dengan penyidik Polsek Muncar,"Ungkap Nur Hakim Kamis,(25/5/2023).
Lebih lanjut Advocat Perari itu menjelaskan,Padahal Polsek Muncar sudah merilis surat pemberitahuan penetapan tersangka pada tanggal 14 April 2023 yang lalu sekaligus sudah diterima klien kami.Namun sampai sekarang penyidik juga belum menahan tersangkanya,.Tapi bila persoalan ini dibuat mainan dengan terpaksa pihak kami akan laporkan ke Propam,"Tegasnya.(Im)