Kafe Di Tengah Kota Banyuwangi Dibobol Residivis

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Seorang remaja menyatroni sebuah kafe di Kabupaten Banyuwangi.
Ia membawa pergi uang ratusan ribu rupiah dan sebuah telepon genggam.
Remaja berinisial PF (19), warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi itu akhirnya ditangkap aparat.
Ia kini harus mendekam di penjara Mapolsek Banyuwangi Kota untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin menjelaskan, tersangka menyatroni sebuah kafe di Kelurahan Kayutangan, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (11/5/2023) dini hari.
Dari awal, PF memang telah berencana untuk mencuri. Namun sasarannya belum ditentukan.
"Tengah malam itu tersangka duduk di sekitar TMP (Taman Makam Pahlawan) Banyuwangi. Lalu berkeliling untuk mencari sasaran," Papar Kusmin, Rabu (17/5/2023).
Sekitar 30 menit setelah berputar-putar di kawasan kota, tersangka melihat sebuah kafe yang telah tutup.
Ia pun berhenti dan menjadikannya sebagai target pembobolan.
Dalam aksinya, lanjut Kusmin, tersangka memanjat pagar kafe untuk bisa masuk ke halamannya.
Dari sana, ia membuka secara paksa jendela yang sebenarnya telah terkunci.
Setelah berhasil membuka jendela itu, tersangka masuk dan mencari barang-barang berharga.
Sasaran utamanya meja kasir yang tak dikunci. Di sana, tersangka menemukan uang tunai senilai Rp 900 ribu.
Tersangka mengantongi uang itu bersama dengan telepon genggam yang tergeletak di kafe.
"Tersangka kemudian kabur. Aksi pencurian itu baru diketahui pagi harinya saat pemiliknya berencana membuka kafe. Mengetahui tempat usahanya dibobol, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Banyuwangi.
Kusmin mengatakan, anggotanya bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan memburunya.
"Tersangka kami amankan pada 15 Mei 2023 dini hari. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya," Tambah Kapolsek.
Hasil pendalaman polisi menunjukkan, PF bukanlah pencuri baru.Ia pernah terjerat kasus yang sama setahun silam. Ia juga sempat dihukum 10 bulan dari kasus tersebut.
Polisi menjerat PF dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP," Pungkasnya.(Im)