Posko Pengaduan THR Lebaran Dibuka Disnakertrans Banyuwangi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans), membuka posko pengaduan perkara Tunjangan Hari Raya atau THR.
Kalangan pekerja yang merasa tidak mendapat hak THR bisa langsung mengadu ke posko yang berada di kantor Disnakertrans setempat.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan pembayaran tunjangan hari raya lebaran harus ditaati perusahaan.
"Ini merupakan instruksi dari pusat yang selalu diadakan setiap tahunnya. Tujuannya untuk tetap mengawal agar para pekerja mendapatkan haknya. Paling lambat itu dibayarkan 7 hari sebelum hari raya," Papar Rusdi, di Banyuwangi, Selasa (11/4/2023).
Rusdi juga menjelaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau karywawan, menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
"Berdasarkan aturan pemerintah, THR selambat-lambatnya diberikan 7 hari sebelum hari raya,"Imbuhnya.
Nominalnya, lanjut Rusdi, diberikan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Bila perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan dijatuhi sanksi.
"Misal perusahaan telat memberikan kewajiban. Setiap harinya akan dikenai denda 5 persen dari total keseluruhan nominal tunjangan hari raya. Ada teguran secara tertulis bila memungkinkan izin akan dicabut," Tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada pengaduan yang diterima oleh dinas. Dinas berharap ini menjadi sinyal baik menandakan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak setiap karyawan.
"Sampai tanggal 11 ini masih belum ada aduan. Sementara, di Banyuwangi total ada 81.000 pekerja dan saat ini masih aman," Pungkasnya.(Im)