Mengaku Menjadi Korban Malpraktek RS Perkebunan Jember Klinik Jimy Irawan Gugat...!!!

MEMOPOS.co.id,Jember - Sangat jelas dan tegas di dalam pasal 55 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menjelaskan : "Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan".
Namun demikian,hal tersebut diatas tidak berlaku terhadap Jimy Irawan (62) anak seorang pasien bernama Tini Prawoto warga jalan Kenanga VI/123,Lingkungan Ledok Kebon Lor,RT 003/RW 024,Kelurahan/Desa Jember Kidul,Kecamatan Kaliwates,Kabupaten Jember.
Dirinya datang ke kantor Redaksi MEMOPOS di Griya Puncak Slawu Blok i/9 RT 001/RW 012, Kelurahan Slawu,Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember mengeluhkan perihal pengaduan dugaan malpraktek yang dilakukan RS.Perkebunan Jember Klinik sampai sekarang masih belum ada kepastian.
Salah satu poin dari materi gugatan saya adalah pihak RS.Perkebunan Jember Klinik (PJK)wajib bertanggung jawab atas hilangnya nyawa orang tua kami," Ungkap Jimy di kantor MEMOPOS pada Sabtu,(8/4/2023).
Jimy juga mengatakan alasan dirinya menuntut,karena nyawa ibu kandungnya saat menjadi pasien di RS.itu hingga berakibat fatal orang tuannya meninggal dunia.Tragedi ini setelah ditangani dokter RS.PJK pada bulan 8 tahun 2021 lalu.
"Ibu saya sekarang sudah berada di surganya Tuhan YME,beliau korban malpraktik pihak RS.PJK mengalami drof hingga meninggal dunia setelah secara marathon 5,6 obat secara terus - menerus di suntik dan diminumkan.Dan saya berharap keadilan berpihak kepada saya khususnya terhadap Polres Jember, "Kata Jimy.
Selain itu, lanjut Jimy, RS PJK harus mengganti kerugian materi yang dideritanya.Menurutnya,,selama ini orang tuaku hanya sakit biasa,namun sangat aneh tiba - tiba drof setelah minum obat 5,6 jenis.Dan terus - terang kami tidak terima sekaligus perkara ini sudah kami laporkan ke Polres Jember,"Tambahnya.
Jimy sangat mengakui menyikapi kasus yang menimpanya butuh perjuangan dan pengorbanan yang besar atas dugaan malpraktek di RS.Perkebunan Jember Klinik.Dan saya tetap berjuang atas nama orang tua," Katanya.
Berbekal bukti keterangan dari RS.PJK, Jimy membuka babak baru kasus dugaan malpraktek terhadap ibunya setelah satu tahun terombang -ambing.,"Pungkasbya.(Andik)



