Buronan 2 Tahun Dan Ikut Merusak Hutan Pelaku Illegal Logging Di Srono Digelandang Polisi
MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Polisi membekuk buron kasus ilegal logging, Sunarto.Warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Pesanggaran ini menjadi buronan sejak tahun 2021.Penangkapan Sunarto ini di bawah komando Kapolres Banyuwangi Kombes Deddy Moury Millewa. Selama ini, pelarian Sunarto dalam menghindari petugas sangat licin.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan penyelidikan, Sunarto diamankan tak jauh dari rumahnya pada Jumat (3/3/2023).
"Tersangka sudah dinyatakan DPO sejak 2 tahun lalu, kasusnya ditangani Polsek Srono, selanjutnya ditembuskan ke Sat Reskrim Polresta Banyuwangi," Ungkap Kasat Reskrim Agus, Sabtu (4/3/2023).
Sunarto adalah satu dari tiga pelaku pencurian kayu jati kawakan. Berdasarkan laporan polisi No : LP.A/14/RES.5.6/III/2021/RESKRIM//RESTA.BWI/SPKT.Polsek Srono, tertanggal 28 Maret 2021, dia diketahui telah melakukan praktik ilegal logging di sejumlah lokasi.
Diantaranya, RPH Senepo Lor, RPH Pulau Merah dan RPH Silirbaru. Ketiganya merupakan wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Saat itu, Sunarto bersama dua orang rekannya, Misman dan Bonari merupakan pelaku ilegal logging yang digerebek tim gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Srono, pada 27 Maret 2021. Mereka tertangkap basah ketika hendak mengirim balok kayu jati ilegal menuju Gianyar, Bali.
Aksinya ketahuan petugas saat melintas di Jalan Raya Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Saat itu, mereka membawa balok kayu jati ilegal dengan menggunakan truk bernopol DK 8672 SA.
Namun sayang, pada penggerebekan tersebut, hanya Misman, si sopir truk yang diringkus petugas. Sedang Sunarto dan Bonari, berhasil kabur.
Sebagai DPO atau buronan, keduanya terbilang licin. Selama 2 tahun mereka bisa menghindari kejaran petugas. Namun, kelihaian mengelabui petugas si Sunarto akhirnya berhasil disudahi oleh Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.
"Saat ini, satu DPO lainnya, atas nama Bonari, masih dalam pengejaran," Imbuh Agus.
Dari hasil pemeriksaan, Sunarto bersama kedua rekannya, dinyatakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, membawa, menyimpan kayu jati hasil hutan tanpa izin serta tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Dalam kasus ini, polisi mengantongi barang bukti berupa, satu unit truk, 150 balok kayu jati ilegal dan satu bendel nota angkutan dari UD Anugrah Jaya. Akibat perbuatannya, Sunarto diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Im)