Warga Suranadi Menuntut Agar Tempat Usahanya di Buka Kembali

Lombok Barat,MEMOPOS.co.id - Penutupan warung dan cafe oleh Pemerintah Daerah yang di lakukan sebulan lalu memberi dampak yang sangat merugikan bagi warga Suranadi dan pada akhirnya berbuntut demonstrasi pelaku usaha yang menamakan diri Asosiasi Warung Suranadi (AWAS), Kamis (2/2/2023), di kantor desa setempat dengan alasan kehilangan mata pencaharian.
Ketua Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) Ngurah selaku koordinator aksi, saat ditemui awak media mengatakan pihaknya sangat menyesalkan sikap Pemda Lombok Barat, yang telah menyegel (menutup) tempat usaha mereka.
“Kami mendatangi kantor desa karena sudah satu bulan tempat usaha kami disegel atau ditutup, sementara kami punya hutang di bank yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau tempat usaha kami ditutup, dari mana kami bisa dapat untuk bayar cicilan,” ucapnya
Jika karena surat izin yang dijadikan alasan oleh pemda untuk menutup atau menyegel tempat usaha kami sejumlah 34 warung dan cafe,Ngurah menegaskan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan tempat usaha tetapi Pemda Lombok Barat tidak menerbitkan izin.
“Sudah dari lama kami mengurus izin tempat usaha kami, dari perizinan Lombok Barat mengatakan harus ada rekomendasi dari desa (Pemerintah Desa, red). Kami urus ke desa, desa pun tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi,”bebernya
“Dalam pengurusan ijin usaha, kami kok rasanya sangat di persulit karena segala upaya telah kami lakukan dan sepertinya kami di oper sana sini,bahkan solusi dari Pemda sendiri tidak ada bagaimana kami menghidupi keluarga dan juga untuk membayar hutang,” lanjutnya.
Menurut Ngurah, jika hanya karena perizinan dan alasan Peraturan Daerah (Perda) tempat usaha warga ditutup, harusnya pemerintah baik desa maupun pemda memberikan solusi untuk warga
“Apa sih susahnya menerbitkan izin? Kalau mau melayani masyarakatnya, Kepala Desa kan bisa mengeluarkan rekomendasi kolektif untuk 34 warga yang tempat usahanya disegel,” ujarnya.
“Pun kalau alasannya Perda, kenapa usaha serupa di tempat lain tidak ditutup,” tandasnya.
Mengingat telah satu bulan tempat usaha mereka disegel, AWAS menyatakan akan membuka tempat usahanya yang disegel secara serentak.
“Jadi, hari ini, detik ini kami secara bersama-sama akan membuka segel tempat usaha kami,” tegasnya.
Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana didampingi Camat Narmada M. Busyairi, S.Sos., M.M. dan Kapolsek Narmada Kompol Nengah Nursana, S.H., dalam menanggapi tuntutan massa aksi menyatakan bahwa apapun usaha masyarakat, akan didukung pemda dengan catatan tidak melanggar koridor hukum.
“Apabila pengusaha memaksa untuk buka kembali, desa tidak bisa melarang maupun mengijinkan,” tuturnya sembari meminta data usaha dan pengusaha untuk ditindaklanjuti ke pihak terkait.
Dari pantauan media, usai pertemuan di Ruang Kepala Desa Suranadi massa aksi dengan tertib membubarkan diri, dengan pengamanan ketat 80 personel kepolisian dari Polresta Mataram dan Polsek Narmada.
(Grc)