Tidak Kapok ! Residivis Kambuhan Ini Kembali Diringkus Polisi

Pelaku Saat Ditangkap Polisi

MEMOPOS.co.id,Mataram - Seorang residivis tindak pidana Narkotika jenis sabu, IKT pria (33) kembali diamankan pihak berwajib Rabu dini hari (22/02/2023) sekitar pukul 00:30 wita.

Kejadian tersbut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan mendapat hasil dengan mengetahui identitas terduga yang kemudian diamankan saat ia sedang berada dipinggir jalan menunggu pembeli.

"Disaat melakukan penggeledahan di lokasi tersebut,terduga sempat tidak mengakui barang bukti yang ditemukan oleh tim Opsnal berupa narkotika jenis sabu seberat 0.80gram,kemudian tim segera menuju ke rumah terduga yang tidak jauh dari lokasi awal unuk melakukan penggeledahan lagi "ucap Kasat Narkoba Komol I Made Yogi Purusa Utama

Dari tangan terduga ditemukan BB berupa sabu tersebut diatas, kemudian hasil pengembangan di rumah terduga ditemukan adanya peralatan konsumsi narkotika.

"Sabu beserta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kemudian diamankan bersama terduga, dan kini sudah berada di Mapolresta Mataram, "ucap Yogi.

Atas perkara ini terduga diancam 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "pungkasnya 

(Grc) 

Related

Hukum Kriminal 6721934252301975927

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item