Pemusnahan 5kg Ganja dan 33.65gram Sabu di Polresta Mataram NTB

MEMOPOS.co.id,Mataram - Polresta Mataram memusnahkan barang bukti sebanyak 5 kilogram narkotika jenis ganja dan juga 33,65gram narkotika jenis sabu yang di saksikan langsung oleh pemilik barang,BNN dan juga awak media yang dilaksanakan pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 10.00 wita.
Kapolres Kombespol Mustofa bersama Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama melakukan pemusnahan dengan cara membakar barang bukti menggunakan bahan bakar minyak yang telah disiapkan.
Pemusnahan ganja kering tersebut dilakukan aparat kepolisian secara terbuka di halaman Mako Polresta Mataram.
Sekaligus, lanjutnya, pemusnahan dilakukan berbarengan dengan barang bukti narkoba hasil sitaan lain yakni jenis sabu sebanyak 33,64gram dari ke 5 tersangka yang telah diamankan.
“Barang bukti tersebut didapat dari 6 orang tersangka yang ditangkap bulan kemarin, satu diantaranya tersangka S yang memiliki barang bukti sebanyak 5 kilogram ganja kering,” kata dia, untuk barang bukti sabu telah dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan detergen.
"Kami melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan tranparasi agar semua bisa dapat menyaksikan bahwasanya barang yang telah kami amankan sudah di musnahkan dengan seksama,"ucap Kapolres
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112,pasal 132 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
(Grc)