Acara Musrenbang Camat Todanan Enggan Diwawancarai Jurnalis

MEMOPOS.co.id,Blora -Bermaksut konfirmasi terkait RKPD tahun 2024 di acara Musrenbang Karyono Camat Todanan,Kabupaten Blora menolak kehadiran jurnalis.alasanya tidak mau ketemu sama sang pencari berita karena tidak kenal.
Padahal dengan etika dan sopan kehadiran wartawan tidak lain untuk melengkapi bahan berita.Namun sangat disayangkan pejabat publik tersebut yaitu Camat enggan dan terkesan elergi.
Padahal dengan tegas pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Parahnya, camat dengan nada kasar membentak dan mengusir wartawan dengan perkataan kasar Senen,(20/2/2023).(Ardy/Yan)