Overload Kewenangan, LBH Nusantara Kecam Sekda Banyuwangi
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali SH geram bahkan mengecam Overload Kewenangan yang dimiliki Sekda Banyuwangi, meskipun Sekda Banyuwangi Mujiono merupakan orang kepercayaan khusus Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Pernyataan tersebut disampaikan MH Imam Ghozali menyikapi, surat Sekda Banyuwangi Nomor: 050/1532/429.022/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang: Penggunaan Katalog Elektronik Lokal.
"Surat yang dibuat Sekda Banyuwangi tersebut, salah satu bentuk Overload Kewenangan yang lakukan Mujiono selaku Sekda Banyuwangi, sebab itu berdampak pada penggunaan anggaran". ujar MH.Imam Ghozali kepada Media ini.
"Kalau seperti itu jadinya seperti dalangnya sekda dan Bupati hanya jadi Wayang,". Imbuhnya.
Menurut MH.Imam Ghozali, pengeluaran kebijakan Penggunaan Katalog Elektronik Lokal semestinya ditandatangani Bupati Banyuwangi bukannya Sekda Banyuwangi, dan lebih baik lagi jika ada persetujuan DPRD Banyuwangi.
"Kebijakan Penggunaan Katalog Elektronik Lokal punya dampak serius terhadap regulasi pengusaha Banyuwangi, termasuk pemberlakuan standart didalam, seperti yang selama ini saya dengar terkait bahan baku material," tandas MH.Imam Ghozali.
Lebih lanjut MH.Imam Ghozali dalam surat tersebut Sekda Banyuwangi juga tidak mencantumkan Legal Standing aturan yang mendasari surat tersebut.
"Apalagi surat tersebut kepadanya yang ditujukan ke DPRD Banyuwangi, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Satpol PP, Bagian, Direktur RSUD dan Camat se- Kabupaten Banyuwangi," tukasnya.
"Sementara itu Bupati Banyuwangi hanya penerima tembusan Surat dan DPRD Banyuwangi jadi pendengar penerima surat l," pungkas MH Imam Ghozali.
Pendapat sama juga disampaikan, Uny Saputra Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara yang menyayangkan kebijakan Mujiono selaku Sekda Banyuwangi yang bertolak belakang dengan kewenangannya.
"Karena itu saya berharap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bisa benar-benar menjadi leader atau menjadi sosok pemimpin yang bijaksana," tegas Uny Saputra.
Sebagai informasi, berdasarkan Perbup Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha esa bupati banyuwangi, disebutkan;
Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuaidengan tugas dan fungsinya.
(Im)
