Melompati Tembok Demi Mencuri 2 Tabung Gas
MEMOPOS.com,Mataram - Tim opsnal Polsek Gunung Sari berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pencurian,pada hari sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 17.wita.di Jl. Cindrawasih No.1 Dusun Gegutu Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Terduga pelaku pria berinisial AK (20) seorang juru parkir yang beralamat Dusun Gegutu reban. Desa Dasan Gria, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat.
Telah di laporkan oleh korban HA (48) Pekerjaan Perawat, WNI, Alamat. Jl. Pariwisata No.7 Pejanggik Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram.
Pada Hari Rabu (05/10/2022 ) Sekitar Pukul 04.00 Wita, telah terjadi Tindak Pidana pencurian,yang mana pada saat itu korban sedang tidur, dan pelaku mengambil barang-barang di dalam rah tersebut seperti 1buah Bor merek GREEN WORK warna hijau,2 buah tabung Gas ukuran 3Kg, warna hijau
"Pelaku masuk kerumah korban dengan cara melompati tembok dan masuk kedalam rumah, yg mana pintu rumah tidak terkunci dan mengambil barang yang ada di dalam dapur,"ungkap Kapolsek Gunung Sari AKP Agus Eka Artha Sudjana S.H
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enamratus ribu rupiah).
"Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti di amankan ke mako Polsek Gunungsari untuk penyidikan lebih lanjut",tutup Kapolsek
Dan disangkakan dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.Barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara 5 tahun.
(Grc)
