Polresta Serang Kota Amankan Dua Pemuda Pengedar Obat Keras

Sumber : Bidhumas Polda Banten

Editor  : Harun Suprihat

MEMOPOS.com,Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tanpa ijin jenis Tramadol dan Hexymer di Link Kesawon, Terondol, Kota Serang pada Jumat (14/10/2022) lalu. 

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan kronologis penangkapan.

"Awalnya personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas informasi masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahguna obat keras berinisial HA (23) )pada Jumat (14/10) sekira jam 21.30 Wib dipinggir jalan depan Indomart di Link. Kesawon, Kel.Terondol, Kota Serang," kata Hengki, Minggu (16/10/2022).

Hengki menambahkan, dari penangkapan HA petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras,

"Dari penangkapan HA petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1044 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol serta uang tunai Rp393.000,- sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut," tambahnya.

Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan jika HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28).

"Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan pengangkapan terhadap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama," ujar Hengki.

Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar," tutup Hengki.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 8764055515530422967

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item