Kesandung Kasus Penggelapan Pajak Oleh Pengusaha Muda Di Banyuwangi

Nurul Huda Kaos Putih Diapit Petugas Kejaksaan Negeri Banyuwangi

MEMOPOS.com Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menahan Nurul Huda (NH) selaku Direktur PT. Sumber Berkah Akbar Perkasa. Pasalnya, NH telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak.

Kronologisnya, PT Sumber Berkah Akbar Perkasa adalah perusahaan jasa konstruksi dan jual beli material berupa besi, material proyek dan balok beton, pada tahun 2019 mempunyai konsumen PT. Iroba Sidat Indonesia dan PT. Suri Tani Pemuka.

Terdakwa memungut PPN kepada konsumen atas pembelian material dan jasa konstruksi namun terdakwa tidak menyetor ke KPP Pratama Banyuwangi.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono mengatakan bahwa pada masa pajak Juni sampai Desember 2019 telah terjadi tindak pidana dibidang Perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Nurul Huda selaku Direktur PT. Sumber Berkah Perkasa.

"Berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, yaitu pada saat melakukan penjualan jasa konstruksi, wajib pajak melakukan pemungutan PPN dan telah menerima uang pelunasan PPN dari pembeli, tetapi setelah itu wajib pajak tidak melakukan pembayaran / penyetoran atas PPN yang telah dipungut kepada KPP Pratama Banyuwangi," kata Mardiyono, Senin(10/10/2022).

Masih Mardiyono, total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Juni sampai Desember 2019 yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke KPP Pratama Banyuwangi adalah sebesar Rp.551.256.606,- (lima ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat rupiah).

Sementara untuk pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang harmonisasi peraturan Perpajakan (UU KUP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman Pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelasnya.

Informasinya, terkait tahap penanganan perkara, sebelumnya pada Hari kamis, 06 Oktober 2022 kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerima penyerahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah Pajak DJP Jawa Timur III, dimana turut diserahkan oleh penyidik yaitu Barang bukti berupa Sertifikat sebidang tanah yang disita dalam perkara ini.

Kemudian lanjut Mardiyono, terhadap terdakwa NH sejak tanggal 06 Oktober 2022 dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di tahap Penuntutan untuk selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 4694584931189007699

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item