Polres KLU Gagalkan Peredaran 2,6Kg Ganja Di Tiga Gili
MEMOPOS.com,Lombok Utara NTB - Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat bruto 2,6kg di tiga TKP.
Menurut informasi yang di terima dari masyarakat setempat,adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Di Samping hotel Royal Singosari Dusun Gili Air Kec Pemenang.Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU I KETUT ARTANA, S.H menggerakkan Team Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan di TKP tersebut.
Pada hari Senin (19/9/2022) sekitar pukul 21.10 wita, Team melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terduga pelaku RR (31),kemudian team melakukan penggeledahan dan tersangka langsung mengakui telah membawa Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 103gram didalam bungkus plastik Kresek .
"Tersangka berniat membawa dan mengedarkan ganja tersebut di tiga gili,sebelum niat bulusnya di jalankan,team opsnal berhasil mengamankan,"beber Kasat.
Kemudian team melakukan pengembangan ke TKP ke 2 (dua) di kos-kosan RR yang berada di Kekalik Grisak Kecamatan Ampenan Kota Mataram.Dan team melakukan penggeledehan dengan menemukan ganja berat Bruto 2041 gram dan 1(satu) buah timbangan, 1 (satu) buah hp merk Oppo, 1 (satu) tas selempang.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang telah ditemukan diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara untuk diperiksa lebih lanjut .
(Grc)
