Edarkan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Sumber : Humas Polres Lebak
Editor : Harun Suprihat
MEMOPOS.com,Lebak - Edarkan ratusan butir obat Farmasi tanpa izin edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan Pelaku dan Barang bukti.
Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/08/2022) lalu, dengan barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 123.000, (seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd, membenarkan hal tersebut,
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) lalu pada pukul 00.10 Wib," ujar Malik, Kamis (15/09/2022).
"Pelaku AJ diamankan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cilangkap RT/RW. 002/001 Kel/Ds. Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan satu buah Tas selempang hitam, barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 123.000, (seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru," ungkapnya.
"Selain pelaku AJ kita sedang mengejar para pelaku lain yaitu KM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjut Malik.
Malik menjelaskan, "Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep Dokter," jelas Malik.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya