Dua Residivis Kembali Mengedarkan Narkoba
MEMOPOS.com,Mataram - Lagi dan lagi Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus redidivis pengedar narkotika jenis sabu,pada hari senin (05/09/2022) sekitar pukul 21.30 wita,di ingkungan Gapuk Selatan Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan bahwa tidak-hentinya kami berterima kasih kepada masyarakat Kota Mataram berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram segera melakukan pengecekan terhadap laporan yang diterima, ucap Yogi
Setelah tiba di TKP tim opsnal mengamankan 2 orang laki-laki uang mengaku bernama,inisial HPM (22) beralamat di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan ZA (19) Alamat Lingkungan Dasan Agung Arong Arong Barat Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Terduga HPM merupakan residivis diduga selama ini menjalankan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan menggunakan fasilitas rumah temannya,beber Yogi
Dan setelah di lakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,96 gram, 3 handphone dan sejumlah uang cash.
Selanjutnya para terduga di bawa ke Mapolresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, Pasal 127, Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Yogi.
(GRC)
