Tidak Diberi Uang Belanja Dan Gak Boleh Kerja, Suami Siri Hajar Istri

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami Mahning (47) perempuan asal Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok NTB, yang dinikahi siri selama 4 tahun oleh RB warga Lingkungan Kramat Kelurahan Kertosari Banyuwangi Kota.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Kamis (18/8/2022) siang, saat korban berniat bekerja dengan membantu tetangganya untuk membungkus kerupuk, namun oleh suaminya tidak di izinkan, sehingga terjadi penganiayaan terhadap dirinya.
“Saat itu saya pamit mau bantu membungkusi kerupuk di rumah tetangga kos, saya minta kunci kamar, tapi sama suami saya tidak diizinkan, dan saya bilang pengab tinggal di kamar terus, saya harus kerja, terus dia malah menghajar saya,” ujar korban saat ditemui wartawan di ruang perawatan di salah satu rumah sakit di Banyuwangi.
Korban menceritakan, saat itu dirinya sudah berteriak minta ampun dan minta tolong, tapi suaminya tetap melakukan penganiayaan, hingga dirinya berhasil keluar dari kamar kosnya. “Saya berusaha mencari pertolongan, saat saya sudah bisa keluar dari kamar kos, saya berniat lapor ke polisi, kemudian oleh tetangga di pinjami sepeda, namun karena bensinya habis saya jalan kaki, sampai akhirnya gak sadar, beruntung saya di tolong pak David (Relawan) untuk dibawa ke rumah sakit dan diantar di kantor Polisi,” bebernya.
Korban juga menyatakan, bahwa selama menikah siri dengan RB, kelakuan suaminya yang saat ini sudah tidak bekerja memang kasar dan sering marah-marah.
“Memang selama ini suami saya menganggur, saya niatnya ingin kerja agar bisa punya uang untuk makan bersama, tapi tidak dizinkan, selama ini hanya mengandalkan kiriman dari mertua saya,” ujar korban.
Atas perlakuan suaminya tersebut, dirinya melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Banyuwangi Kota.
Kapolsek Kota Banyuwangi AKP. Kusmin SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan visum terhadap korban.
“Benar korban sudah melapor, saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk nantinya meminta sejumlah keterangan saksi-saksi serta hasil visum korban, jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Kapolsek.(Im)