Polda NTB Berhasil Meringkus 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

MEMOPOS. com, Mataram - Polda NTB berhasil mengungkap adanya jaringan penyalahgunaan narkotika dalam waktu 3 pekan , pengungkapan tersebut terjadi dibeberapa TKP, tim Penyidik Polda NTB melakukan tindakan penangkapan sesuai dengan aturan yang berlaku, KUHP Undang-undang No.8.
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K. dan Dirnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi supriadi, S.I.K. mnjelaskan ada 8 kasus yang terjadi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dengan 13 tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 2 Wanita.
Hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diamankan berasal dari Pulau Sumatera,Sabu seberat 127,13 gram, Ganja 718,32 gram, Uang tunai sebanyak 92 juta rupiah dan alat komunikasi.
“Tim kami saat ini terus melakukan Penyidikan dalam kasus tersebut, dan masih terus berjalan serta melakukan pengembangan jaringan khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB)” ungkap Kapolda NTB, saat memimpin konfrensi pers di Polda NTB, Jumat (19/8/2022).
"Pengembangan ini juga sudah kami informasikan ke seluruh Polres NTB agar tetap melakuakan penyelidikan dan pengawasan ketat untuk kasus Narkotika," tegas Kapolda NTB
Lanjutnya, dalam hal ini saya menginstruksikan Direktorat Narkoba untuk terus berkomunikasi dengan seluruh Polres yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktorat Narkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriadi, S.I.K mengatakan, pengungkapan 13 kasus yang berhasil di ungkap di Nusa Tenggara Barat, seluruh tersangka pada saat penangkapan sebagai Bandar dan Pengedar, ucapnya.
Atas kejadian tersebut seluruh tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 pasal 114 ayat 1 dan ayat 2.
(Grc)