Pelaku Pencuri 3 Handphone Diringkus Polisi

MEMOPOS.com,Sumbawa Barat - Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil menagkap seorang laki- laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone di Dusun Poto tano Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano B Kabupaten Sumbawa Barat (18/8/22)
"Diduga pelaku berinisial IG(25)telah di amankan petugas polisi degan adanya Laporan dari korban berinisial DE(25)asal Dusun Poto Tano A Desa Poto tano, Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat"kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo,S.Sos
Pada hari senin tanggal (15/8/23) sekitar jam 11.00 wita.Korban yang berinisial DE, melapor ke Polsek Poto Tano bahwa telah terjadi pencurian 2 buah handphone (Hp) milik saksi pelapor masing-masing 1 buah Hp INFINIX dan 1 buah HP Samsung serta 1 buah HP Realme C2 milik saksi berinisial SO yang bertempat dirumahnya saksi pelapor DE, di Dusun Poto Tano B Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
" Pencurian yang di lakukan pelaku berinisial IG dengan cara masuk kedalam rumah saksi pelapor melalui pintu belakang yang tidak terkunci,dan pelaku masuk kedalam rumah dan diruang tamu tersebut tersangka mengambil 3 buah HP,2 buah HP milik saksi pelapor dan 1 buah Hp milik Saksi SO" jelasnya
Lanjutnya,pada saat itu mereka sedang tidur bersama dengan rekannya berinisial RI dan MI , selain itu pelaku juga meng Top Up tabungan saksi pelapor yang ada dalam Hp INFINIX tersebut yaitu Top Up pulsa ke nomer 085xxx349xx sebanyak Rp 575.000 dan ke Nomer PROXL 085xxx759xxx sebesar Rp. 200.000.-/- sehingga atas terjadinya pencurian tersebut saksi pelapor mengalami kerugian sebesar 3.975.000 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan saksi SO Mengalami kerugian atas hilangnya HP Realme V2 tersebut sebesar 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
" Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian adakah berupa 1 (satu) buah handphone INFINIX type Smart 6 Warna Biru.1 (satu) buah handphone SAMSUNG Galaxy A10 warna hitam.1 (satu) buah Handphone merk REALME C2 Biru Black "tutupnya
Eddy mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku IG,pelapor DE melaporkan ke polsek Poto Tano untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Grc)