Kejaksaan Banyuwangi Mengendus Aroma Dugaan Korupsi Di BKD

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Berdasarkan sumber yang dipercaya, beberapa pegawai di BKPP atau BKD Banyuwangi telah mendapat panggilan dan diperiksa oleh Kejari setempat.
“Iya beberapa pegawai dapat panggilan dan diperiksa oleh Kejaksaan Banyuwangi,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pemeriksaan tersebut diduga terkait pengelolaan anggaran makan dan minum (mamin) yang ada di BKPP atau BKD Banyuwangi.
“Kaitan anggaran makan dan minum yang dikelola BKD,” sambungnya.
Namun sayangnya, Kepala BKPP atau BKD Kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda, saat dikonfirmasi adatah.com melalui telepon selulernya enggan mberikan jawaban.
Diwaktu terpisah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi saat dikonfirmasi melalui selulernya juga masih enggan memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan tersebut.
Diketahui, pada buku 1 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 tahun 2021 tertanggal 26 Oktober 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021, dalam penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, untuk BKPP atau BKD Kabupaten Banyuwangi, disebutkan belanja daerah sebelum perubahan senilai Rp 56.528.102.305,00 dan sesudah perubahan senilai Rp 69.693.847.805,00.
Sedangkan untuk program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuwangi disebutkan sebelum perubahan sebesar Rp 52.990.950.305,00 dan sesudah perubahan sebesar 64.434.666.005,00.(Im)