Kakek 62 Tahun Residivis Bandar Togel di Ringkus Tim Puma Polresta Mataram

Pelaku Judi Togel Berhasil Diamankan Polisi

MEMOPOS. com, Mataram - Seorang kakek (62) Bandar  togel online digelandang ke Mapolresta Mataram karena terciduk melakukan perjudian jenis Togel Online di wilayah Ampenan Kota Mataram.

Kabar ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK, MH didampinggi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK  yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/08).

KBP Mustofa menerangkan, terungkapnya kasus perjudian ini atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan perjudian togel secara online.

Atas informasi tersebut lanjut Mustofa, tim puma Polresta Mataram langsung melakukan kan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga Y pria 62 tahun, swasta, Sasak alamat Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

"Y ditangkap dikediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,"jelasnya 

Berdasarkan informasi terduga Y, bahwa hasil penjualan togel tersebut selanjutnya di setor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

"Atas keterangan itu tim puma langsung memburu si Bandar togel yang dimaksud yakni T pria (45), suku Bali, Hindu, alamat lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram,"ucapnya.

Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Alat Komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening Bank.

"Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,"bebernya.

Berdasar hasil introgasi dari terduga bandar togel online (Y) bahwa dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun lamanya. Dan jumlah omzet penjualan rata-rata 4 juta perhari dengan mengikuti judi togel online di 3 pasaran yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong.

Atas tindakan tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.

(Grc)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 3062079893718044872

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item